Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Walhi Aceh : Ancaman Ekologi Akibat Tambang Emas Ilegal Meningkat

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 09.59 WIB Last Updated 2021-08-21T02:59:57Z
Banda Aceh - Persoalan tambang emas ilegal masih menjadi permasalahan serius di Aceh. Sejauh ini persoalan ini belum mampu diselesaikan secara total, baik pendekatan hukum maupun perbaikan tata kelola oleh pemerintah Aceh. 

"Berdasarkan catatan WALHI Aceh, ada enam daerah yang sampai hari ini masih cukup aktif kegiatan pertambangan emas ilegal, yaitu Pidie, Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Jaya, dan Aceh Barat." Hal tersebut disampaikan M.Nur Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, dalam siaran persnya. Sabtu (21/8).

Di kabupaten Aceh Barat, pertambangan emas ilegal berada di kawasan Sungai Mas dan Woyla Timur. Pola pertambangan dilakukan dengan menggunakan alat berat (beko). Berdasarkan informasi dari masyarakat, salah satu lokasi yang digunakan berada dalam konsesi salah satu perusahaan tambang yang tidak aktif.

Keberadaan pertambangan emas ilegal di Aceh Barat telah menjadi ancaman serius terhadap ekologi dan kehidupan masyarakat dimasa depan. Seperti bencana banjir, rusak ekosistem sungai, air keruh, rusak fisik sungai, dan pencemaran zat berbahaya diakibatkan oleh aktifitas pertambangan. 

Tidak hanya untuk Pemerintah Aceh, kondisi ini juga harus menjadi catatan penting bagi Kapolda Aceh yang baru terkait aspek penegakan hukum sektor pertambangan. Selain itu, perlu dimintai pertanggungjawaban perusahaan pemegang konsesi dimana dalam wilayah izinnya memiliki kegiatan pertambangan ilegal.

Untuk itu kami berharap pemerintah segera menyikapi persoalan tersebut sebelum terlambat  yang sudah berjalan 12 tahun di berbagai lokasi lain diluar aceh barat sejak tahun 2009 lalu, jika pun tak mampu dilakukan secara penegakan hukum secara total di 6 kab/kota, aksi lemah dapat hentikan sementara semua kegiatan illegal dan lakukan perbaikan tatakelola sedetail mungkin sehingga dapat di kontrol dan dapat diminta pertanggung jawab kepada pengelola dikemudian hari atas dampak negatif.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update