Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sejumlah Rumah Sakit di Aceh Klaim APD dan Obat Bantuan APBN ke BPJS, GeRAK: itu Kejahatan Luar Biasa

Jumat, 13 Agustus 2021 | 21.09 WIB Last Updated 2021-08-13T14:09:33Z
Banda Aceh - Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan tindakan tujuh Rumah Sakit di Aceh yang mengklaim Alat Pelindung Diri (APD) dan obat-obatan yang merupakan bantuan APBA ke kantor cabang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan tindakan kejahatan luar biasa atau exstra ordinary crime.

“Mekanisme pembayaran yang dilakukan dengan memanfaatkan double account (anggaran APBN) baik dari kementerian maupun BPJS menunjukan bahwa ini adalah perbuatan kejahatan luar biasa,” kata Askhalani, Jumat (13/08/2021).

Askhalani menyebutkan, apa yang dilakukan oleh tujuh rumah sakit tersebut juga merupakan modus kejahatan korupsi terencana, dimana pihak rumah sakit memanfaatkan situasi tertentu untuk mendapatkan keuntungan.

“Yang dilakukan itu merupakan tindakan koruptif yang terencana, karena sekarang dalam kondisi bencana nasional (Covid-19) tapi pihak rumah sakit malah melakukan hal yang demikian, dan patut diduga memang direncanakan sejak awal,” sebut Askhalani.

Menurut Askhalani, ke tujuh pihak rumah sakit tersebut harus dilakukan tindakan hukum, tidak boleh hanya dengan mengembalikan uang maka perkara tersebut di anggap selesai.

Apalagi, sebut Askhalani, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana mengatur pidana mati dalam pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa seseorang yang melakukan korupsi dapat dipidana mati jika unsurnya disertai dengan unsur keadaan tertentu.

“Jadi jika merujuk pada objek perkara tersebut maka ancaman pidana terhadap tujuh rumah sakit tersebut dapat diancam dengan hukuman maksimal termasuk hukuman mati,” tuturnya.

Selain itu, Askhalani meminta, agar pihak Kepolisian maupun Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terhadap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Sehingga, perkara tersebut dapat dituntaskan hingga selesai, apalagi jika dilihat dari temuan BPKP memang sudah terdapat unsurnya.

“Karena ini sudah diumumkan dan ada fakta yang sudah disampaikan BPKP, jadi ini korupsi yang direncakan bukan delik aduan dan sudah diumumkan oleh media, maka polisi atau jaksa bisa langsung masuk untuk melakukan penyelidikan awal,"tutupnya.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update