Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bea Cukai dan BNN Amankan Pelaku Penyelundupan 218,8 Kg Sabu

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 01.22 WIB Last Updated 2021-12-13T18:10:27Z

Banda Aceh
-
Kanwil Bea Cukai Aceh bersama dengan BNN dan Bea Cukai Pusat berhasil melakukan penindakan terhadap 218,8 (dua ratus delapan belas koma delapan) gram kilogram narkotika diduga jenis methampetamine atau sabu-sabu yang diselundupkan di Pulau Breueh, Aceh Besar dan rencananya akan dibawa ke Banda Aceh, Jumat (13/8).

"Adapun Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN yang bekerja sama dengan Bea Cukai yang merupakan bagian dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM." Kata Isnu Irwantoro, Kabid Humas Kanwil Bea Cukai Aceh.

Ia mengatakan, dalam kasus ini, petugas mengamankan 5 (lima) orang tersangka, masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan Ay alias R (52).

"Pertama kali, petugas membekuk Ay alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 (seratus sembilan puluh delapan) bungkus methampetamine dengan berat total mencapai 218,8 (dua ratus delapan belas koma delapan) kilogram." ungkapnya.

Isnu menjelaskan, keduanya dibekuk di kawasan Pulau Beureh, Banda Aceh, usai mengendarai speedboat untuk mengambil methampetamine di kawasan Wisata Kuliner, pada Jumat (13-08-2021).

"Dari penangkapan ini, petugas kemudian mengamankan T alias CM di Jalan Raya Medan-Banda Aceh. Ia diketahui merupakan pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika ini." ungkapnya.

Keesokan paginya, pada Sabtu (14-08-2021), petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu Es alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah.

"Terkait perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup." terangnya.

Adapun penindakan secara kontinyu dan masif yang akan terus menerus dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan Pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika. 

"Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran gelap narkotika," tutupnya.


News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update