Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pelajar di Aceh Besar Nekat Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tetangga

Jumat, 09 Juli 2021 | 18.39 WIB Last Updated 2021-12-13T18:10:27Z
Banda Aceh - Jajaran Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan pelaku tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, di salah satu gampong Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu (07/07/2021).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut berinisial MF (14), warga Aceh Besar.

“MF diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu siang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/263/VI/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Tanggal 22 Juni 2021 yang dilaporkan oleh orang tua korban,” tutur Kasatreskrim.

MF melakukan pelecehan seksual terhadap Mawar (5) pada Senin malam (21/6/2021) dibelakang rumahnya, tambah Kasatreskrim lagi.

AKP Ryan mengatakan, kasus pelecehan seksual seperti yang ditangani saat ini bukanlah terbaru ditahun 2021. Namun, kasus yang dilakukan oleh pelajar jarang terjadi terkecuali pelakunya usia dewasa.

Kasatreskrim menjelaskan, terkait kasus yang dilakukan oleh MF terjadi pada Senin malam (21/6/2021) dibelakang rumahnya terhadap Mawar. MF mengajak adik kandung Mawar dengan cara menggendong untuk dibawa ke TKP. Namun korban Mawar mengikuti perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, dan pelaku pun menurunkan adik korban.

“Setelah menurunkan adik korban, pelaku memangku korban Mawar seraya melakukan perbuatan pelecehan seksual. Perbuatan ini sudah dua kali dilakukan oleh MF terhadap korban Mawar” ucap Kasatreskrim.

Saat sedang melakukan pelecehan seksual, perbuatannya dilihat oleh warga, hal ini dilaporkan kepada orang tua Mawar, sehingga korban Mawar dilakukan berbagai pertanyaan oleh orang tuanya setiba dirumah, sambungnya.

MF sekarang sudah kami titipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dinas Sosial Aceh guna dilakukan pembinaan, terang AKP Ryan.

Atas perbuatannya, MF dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pungkasnya.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update