Meulaboh - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mensosialisasikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Sosialisasi tersebut berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Selasa 13 Juli 2021.
Ketua Panitia, Drs Tharmizi menjelaskan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur sipil negara (ASN), organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) yang kemudian disampaikan kepada masyarakat.
Tharmizi menyebutkan, sosialisasi tersebut diikuti oleh 15 peserta dari Kabupaten Aceh Barat, 5 peserta dari Nagan Raya dan 5 peserta dari Kabupaten Aceh Jaya.
“Seluruhnya sebanyak 25 peserta,” sebut Tharmizi yang juga sebagai Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Khairul Azhar SAg MSi mengatakan, saat ini penyebaran informasi sangat mudah dan luas, baik disebarkan melalui media elektronik maupun media cetak.
Ia menambahkan, setiap informasi harus difilter terlebih dahulu tentang kebenarannya. Saat ini banyak berita yang disebarkan bukan berasal dari sumbernya langsung, seperti halnya pemberitaan pembatalan haji, banyak media yang tidak mengkonfirmasi langsung dari Kementerian yang mengatur teknis keberangkatan dan pembatalan haji.
Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kasi Administrasi Dana Haji Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, H Juhaimi SAg.(Red)