Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Wali Kota Minta Camat Perkuat PPKM Gampong, Banda Aceh Zona Merah

Rabu, 09 Juni 2021 | 13.09 WIB Last Updated 2021-06-09T06:13:33Z
Banda Aceh - Dalam rangka menekan angka penyebaran covid-19, Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan aturan berupa Instruksi Wali Kota. Instruksi tersebut berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan meminta agar masyarakat mengoptimalkan posko penanganan di tingkat gampong.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman meminta para camat untuk memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di 90 gampong (desa) yang ada di Banda Aceh.

Para camat bersama-sama keuchik (kepala desa) juga diminta untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong hingga dusun guna mengendalikan penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus Corona tersebut.

Instruksi Wali Kota ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dan Mengoptimalkan Posko Penanganan covid-19 di tingkat Gampong.

Menurut wali kota, kedua hal itu penting segera dilakukan karena Banda Aceh kembali masuk ke dalam zona merah Covid-19. "Per 7 Juni 2021, penambahan kasus positif tercatat 45 orang. Sembuh 23 orang, meninggal 3 orang, dan 4 tenaga kesehatan ikut terpapar Covid-19."

"Banda Aceh saat ini sudah di zona merah, kasus terkonfirmasi positif dalam dua minggu ini naik signifikan. Ini perlu kewaspadaan kita semua. Karenanya pelaksanaan PPKM harus diperkuat," tegas Wali Kota Aminullah, Rabu (9/6/2021).

Hinggat saat ini, total kasus terkonfirmasi positif di Ibukota Provinsi Aceh sudah mencapai 3634 orang, sementara yang sembuh 3055. "Dan yang masih dalam perawatan sebanyak 454 orang dan yang meninggal 125 orang (Data Dinas Kesehatan Banda Aceh).

Adapun tahapan-tahapan penguatan PPKM dan pengoptimalan dimaksud sudah tertuang dalam Instruksi Wali Kota Banda Aceh nomor 6 tahun 2021, yakni sebagai berikut:

Pada Diktum kesatu, mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Dusun yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

Kemudian di poin dua, PPKM Mikro sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Dusun dengan kriteria sebagai berikut :
Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu Dusun maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Dusun 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Dusun selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sedangkan Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah terkonfirmasi positif dalam satu Dusun selama 7 (tujuh) hari terkakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat Dusun yang mencakup:
menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat,
melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat,
melakukan isolasi terpusat dalam hal fasilitas isolasi mandiri tidak memenuhi syarat dengan pengawasan ketat,
menutup tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya yang berlokasi di dusun yang bersangkutan, kecuali sektor esensial;
melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;
membatasi keluar masuk wilayah Dusun maksimal hingga pukul 23.00;
meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Dusun yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.[]

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update