Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemerintah Aceh dan BSSN RI Teken Kerja Sama Terkait Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik

Jumat, 11 Juni 2021 | 18.59 WIB Last Updated 2021-06-11T15:10:51Z
Banda Aceh – Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP, menyaksikan langsung penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI, terkait implementasi sertifikat dan tanda tangan elektronik, di Hermes Palace Hotel, Jumat (11/6/2021).

Penandatanganan kerja sama itu dilakukan antara Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh dengan BSSN RI, sebagai upaya mendorong penerapan sertifikat dan penyematan tanda tangan elektronik. Selain itu juga sebagai tindak lanjut atas penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan peraturan-peraturan pelaksananya.

“Implementasi sertifikat dan tanda tangan elektronik itu adalah tonggak awal bagi peningkatan jaminan keamanan informasi Pemerintah Aceh, yang dalam hal ini adalah penyematan Tanda Tangan Elektronik pada aplikasi, sehingga akan mempermudah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aceh,” kata Iskandar dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, elektronifikasi sudah menjadi sebuah keharusan di era revolusi industri 4.0. Perkembangan itu perlu diikuti agar tidak tertinggal, yang justru akan berdampak pada pelayanan informasi, baik kepada publik secara luas maupun kepada aparatur pemerintah.

Oleh karena itu, PPID harus menyediakan dan melayani permintaan informasi tersebut dengan sebaik-baiknya. Sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan harapan mewujudkan pemerintahan yang bersih, baik dan bertanggung jawab dapat dicapai. “Di era reformasi ini, hanya sedikit informasi yang dapat dikecualikan. Maka dari itu, pemenuhan informasi kepada masyarakat merupakan sebuah tuntutan yang tidak dapat lagi dikesampingkan,” katanya.

Iskandar mengingatkan, kepada PPID supaya terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, tentunya itu diperlukan kerja keras dan kerja cerdas secara terus-menerus serta meningkatkan komitmen agar pelayanan informasi dapat lebih optimal.

Di sisi lain, ia juga meminta kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk bergegas menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi terkini, sehingga tidak tertinggal dari kemajuan zaman modern. Apalagi di masa pandemi Covid-19 telah memaksa untuk bekerja, berkarya, serta belajar dari kejauhan. “Maka, menguasai teknologi, menjadi sebuah realitas yang harus dihadapi serta diraih,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI Syahrul Mubarak, mengatakan sertifikat elektronik ini adalah suatu sistem untuk menjamin keamanan informasi dan juga ketersediaan informasi termasuk intergrity dan nir intergrity penyangkalan informasi. “Insya Allah kalau ini dimanfaatkan, segala proses penandatanganan tidak lagi mengalami kendala waktu atau bahkan tempat, karena sudah memakai sistem elektronik, sehingga bisa ditanda tangani dengan cepat dan akuntabel,” katanya.

Ia menjelaskan, kelebihan dari sistem tersebut selain mempermudah proses penandatanganan, tapi juga menjamin keamanan dari pemalsuan tanda tangan. Jika lazimnya tanda tangan bisa dilihat fisik di atas kertas, maka dengan sistem digital tidak terlihat langsung, namun masyarakat bisa memverifikasinya melalui aplikasi yang disediakan BSSN.
Sementara itu, Marwan Nusuf B.Hsc. MA, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh mengaku siap melaksanakan sistem sertifikasi elektronik tersebut. Saat ini baru diterapkan pada kepentingan ASN dan para pemangku kepentingan di Aceh, dengan memberikan pelatihan singkat bagaimana penggunaannya.

“Pelan-pelan akan kita terapkan, dan sudah terlebih dahulu kita terpakan di PPID dan akan kita susul dengan aplikasi lainnya yang ada di pemerintah Aceh,” ujarnya.

Ia menjelaskan untuk aplikasi pilot projek dari implementasi sertifikat elektronik di Pemerintah Aceh, Dinas Komunikasi Informatika Dan Persandian Aceh mengawali dengan aplikasi PPID Aceh, yaitu aplikasi permohonan penyedia informasi publik. 

Seperti kita ketahui informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau badan publik lainnya.

Kegiatan pengamanan informasi yang salah satunya melalui menyematan tanda tangan elektronik telah sesuai dengan amanah peraturan perundangan-undangan, mulai dari uu no.11 tahun 2008 tentang ITE dan perubahannya serta mengimplementasikan perpres no 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Spbe).

Setelah penandatanganan permohonan kerjasama ini, akan ada sejumlah aplikasi lain yang akan menggunakan sertifikat elektronik seperti aplikasi dari rumah sakit ibu dan anak serta aplikasi dari rumah sakit jiwa yang telah berkoordinasi kepada kami terkait penggunaan sertifikat elektronik. 

"kami berharap kepada SKPA lain yang mempunyai sistem informasi juga dapat berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Aceh selaku Otoritas Pendaftaran Sertifikat Elektronik. selain itu untuk regulasi implementasi sertifikat elektronik di pemerintah aceh, Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Aceh telah menyusun peraturan gubernur tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dan draft tersebut juga telah dikirimkan ke Kemendagri dan Insyaallah bulan ini sudah terbit."harapnya.

Turut hadir, Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara RI Syahrul Mubarak Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN RI Rinaldy, dan Direktur Rumah Sakit Jiwa Aceh Makhrozal. Kegiatan itu menerapkan protokol kesehatan ketat, memakai masker dan menjaga jarak.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update