Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Narkotika Sabu Jaringan Internasional 50 Kg dan Ganja Jaringan Nasional 194 Kg

Rabu, 07 April 2021 | 13.05 WIB Last Updated 2021-04-07T06:05:43Z

Banda Aceh - Direktorat Resnarkoba Polda Aceh bekerjasama dengan Dir Tippid Narkoba Bareskrim Polri, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur serta Kantor Bea Cukai Wilayah Aceh berhasil mengungkap kasus penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional sebanyak 50 kg dan Narkotika Jenis Ganja Jaringan Nasional sebanyak 194 kg. 

Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil saat konferensi pers, di Halaman Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (7/4).

Dalam kesempatan tersebut Kapolda Aceh mengatakan, kronolis penangkapan ini berawal dari personel gabungan yang mendapat informasi tentang adanya jaringan internasional pelaku narkoba via laut.

"Pada bulan Maret team gabungan melakukan pengejaran terhadap kapal yang dicurigai membawa narkoba diperairan Aceh dan berhasil ditangkap 4 orang dengan inisial AN, ZK, KR, ZK dan Zr adapun barang bukti 2 karung goni berwarna putih 25 bungkus dengan merk bertuliskan qins shan dengan jumlah total sebanyak 50 kg, Kapal dengan Mesin Bot 30 GT."ungkapnya.

Ia menjelaskan, ZK berperan sebagai pemantau jalan ditangkap di desa Bagok Nurussalam Aceh Timur, KR berperan sebagai pemantau situasi didarat ditangkap di Idi Tenong Aceh Timur, ZK berperan sebagai Tekong Bot ditangkap di depan Polsek Idi Rayeuk Aceh Timur sedangkan ZR berperan sebagai pemantau jalan ditangkap di depan Polsek Idi Rayeuk Aceh Timur. 

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 dari UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika  dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun  paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati."ujar Kapolda.

Sementara kronolis penangkapan narkotika jenis ganja berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman ganja via jasa ekspedidi ke Palembang dan Jakarta, dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dicurigai ganja oleh tim gabungngan (Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba dan Polresta Banda Aceh) ditemukan 90 kg jenis ganja dilakukan penangkapan TSK HM DAN SR di Banda Aceh.

"Kemudian dilakukan pengembangan didapat TSK SH dengan jumlah barang bukti 8 kg di Pidie, diperoleh informasi jaringan Nasional narkotika jenis ganja Aceh-Palembang-Jakarta-Bogor sudah pernah mengirimkan 800 kg Ganja  selanjutnya dilakukan pengejaran didapat TSK 6 Orang dengan inisial MH, NA, IH, MJ, AK dan IL dengan jumlah BB 96 kg, selanjutnya total TSK sebanyak 9 orang dengan total barang bukti 194 kg."ujarnya.

Kapolda menjelaskan, Identitas tersangka SA berperan sebagai Kurir ditangkap di Padang Tiji Pidie, HM Berperan sebagai Kurir di tangkap di Krueng Raya Aceh Besar, FT berperan sebagai pemilik ditangkap di Desa Ie Seum Aceh Besar, AK sebagai pemesan ganja/pemilik ditangkap di Banda Aceh, NA peran membantu rencana ditangkap di Medan, IH dan MJ sebagai pengirim pengantar ganja ditangkap di Lhokseumawe, MH berperan sebagai pengangkut lansir ditangkap di Aceh Besar, IL sebagai pemilik dam penyedia ganja ditangkap di Banda Aceh.

Dari barang bukti yang dikumpulkan 96 kg, 90 kg dan 8 kg ganja dengan keseluruhan 194 kg, kemudian Pelaku juga dijerat dengan pasal 111 ayat 2 subs pasal 115 ayat 2 dari Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun, terberat hukuman mati.

"Dengan keberhasilan mengamankan para pelaku narkotika ini kita telah berhasil menyelamatkan generasi emas Aceh sebanyak Sabu 250ribu jiwa, Ganja 388ribu jiwa dengan total 638ribu jiwa."tutupnya.(Red)




News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update