Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Baitul Mal Aceh Tinjau Potensi Tanah Wakaf Ladong

Kamis, 25 Maret 2021 | 13.31 WIB Last Updated 2021-12-13T18:11:47Z


Banda Aceh
– Tim Baitul Mal Aceh (BMA) meninjau aset tanah wakaf di bawah pengawasan BMA yang terletak di Gampong Ladong, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, Rabu (25/3/2021).

Tim BMA yang turun ke lokasi terdiri atas Anggota Badan, Mohammad Haikal, dari Sub Bidang Wakaf, Fachrur Razi, Sayed Muhammad Husen, dan Tenaga Profesional Shafwan Bendadeh dan Hayatullah Zuboidi, serta staf bagian umum, M Nasir.

Di Gampong Ladong, secara keseluruhan luas tanah yang berada di bawah pengawasan Baitul Mal Aceh seluas 49.863 meter persegi, 8.994 meter persegi di antaranya berstatus tanah wakaf.

Saat ini di tanah tersebut ditumbuhi beberapa batang pohon kelapa. Beberapa bagian dimanfaatkan warga untuk menanam tumbuhan palawija dan disewa oleh PLN untuk dibangun kantor operasional pekerja. Selebihnya masih dipenuhi semak-semak.

Tim yang turun langsung ke lokasi melihat tapal batas tanah tersebut yang didampingi warga setempat. Tim juga menemukan bekas pondasi bangunan yang batal dibangun. Menurut informasi sebelum diserahkan pengawasannya ke BMA sempat mau dibangun pesantren. Namun tidak diketahui alasan pembatalan dari nazir sebelumnya.

Sementara itu, Anggota Badan BMA, Mohammad Haikal mengatakan, di tanah seluas itu banyak sekali yang bisa dikembangkan. Dengan lokasinya yang sangat strategis dan subur untuk tahap awal layak dijadikan lumbung ternak dan dapat dijadikan juga sebagai destinasi agro wisata.

“Namun kalau kita lihat gambaran besar, di Indonesia ini ada tiga potensi yang dapat dikembangkan seperti islamic finance, islamic micro finance dan pariwisata halal,” kata Mohammad Haikal.

Untuk islamic finance, menurutnya sudah dijalankan oleh perbankan. Selebihnya, BMA bisa mengembangkan sisi islamic micro finance yang dikombinasikan dengan pariwisata halal atau halal food.

“Kita harus koneksikan dengan pihak-pihak terkait seperti pariwisata dan pihak lain untuk pengembangan potensi yang ada sehingga dapat dikembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dengan konsep utamanya adalah sistem bagi hasil untuk meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha kecil dalam upaya pengentasan kemiskinan,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Haikal, BMA melalui harta wakaf harus bisa menyediakan lahan pekerjaan bagi mustahik. Atau pun membuat semacam outsourcing yang tenaga kerjanya adalah mustahik itu sendiri.

“Artinya selain memberdayakan mereka, juga menyediakan pekerjaan bagi mereka yang dari keluarga miskin.” tutupnya. []

 

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update