Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menggelar sidang paripurna penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) Prioritas Platfom Anggaran Sementara (PPA-S) APBK Banda Aceh Tahun 2021 dan penyerahan tiga rancangan qanun usulan Wali Kota Banda Aceh di gedung utama paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (02/11/2020).
Sidang dibuka langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, serta dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Plt Setda Kota Banda Aceh, Muzakkir Tulot, dan kepala SKPK di jajaran Pemko Banda Aceh.
Sementara tiga rancangan qanun usulan Wali Kota Banda Aceh, yaitu Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Perusahaan Daerah Air Minum, Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang, dan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah.
Farid mengatakan, pembahasan KUA PPAS APBK Banda Aceh Tahun 2021 dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan terkait upaya Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang masih terjadi di Kota Banda Aceh. Mengingat pandemi Covid-19 juga belum berakhir, untuk itu pihaknya berharap Pemerintah Kota Banda Aceh perlu memfokuskan pada kegiatan pemulihan dari dampak Covid-19 baik dari sektor ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan sektor lainnya.
“Kita juga mendorong Pemko Banda Aceh untuk melahirkan program-program yang kreatif dalam rangka mewujudkan visi-misi Pemerintah Kota Banda Aceh khususnya di tahun keempat kepemimpinan Aminullah-Zainal, karena tahun depan kita berharap visi-misi tersebut sesuai RPJMD Kota Banda Aceh 2017—2022 bisa diwujudkan,” kata Farid.
Politisi PKS ini juga berharap, dalam sepekan ini Badan Anggaran DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Banda Aceh akan melakukan pembahasan secara maraton. Ditargetkan pekan depan dapat melakukan penandatanganan MoU KUA PPA-S dan selanjutnya dilaksanakan rapat paripurna pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (R-APBK) Banda Aceh tahun 2021.
“Kita semua tentunya berharap pembahasan kedua dokumen anggaran tersebut dapat dirampungkan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah Banda Aceh,” ujarnya.
Sementara itu Wali Kota Banda Aceh Aminullah menjelaskan pendapatan daerah pada Tahun
Anggaran 2021 nanti direncanakan sebesar Rp1.259.372.863.760 (Satu
triliyun dua ratus lima puluh sembilan milyar tiga ratus tujuh puluh dua
juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).
Adapun
sumber-sumber pendapatan daerah tersebut terdiri dari, Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang mencakup pajak daerah, retribusi daerah dan hasil
pengelolaan kekayaan daerah.
Pendapatan lainnya
terdiri dari transfer pusat yang mencapai Rp965.612.316.296 dan
lain-lain pendapatan daerah yang sah lainnya, yakni Rp23.265.800.000.
Aminullah
menjelaskan, RKUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 ini disusun melalui beberapa
pendekatan perencanaan yakni teknoratis, partisipatif, politis,
atas-bawah (top down) dan bawah-atas (bottom up) melalui Musrenbang Kota
Banda Aceh.
“Harapannya ada keterkaitan dan konsistensi
antara perencanaan yang telah ditetapkan dengan penganggaran,” ujar
Aminullah memulai sambutan.
Rancangan KUA-PPAS
Tahun 2021 ini sebelumnya telah dilakukan pembahasan awal di tingkat
TAPD. Pembahasan awal ini dilakukan untuk mengetahui kemampuan keuangan
daerah, sehingga dalam menetapkan program pembangunan didasarkan kepada
program pembangunan yang menjadi skala prioritas dan memiliki dampak
secara langsung kepada masyarakat.
Proses
penyusunan perencanaan dan penganggaran untuk Tahun 2021 sedikit berbeda
bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini didasari oleh
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah, dimana pemerintah daerah diwajibkan untuk
menyusun perencanaan dan penganggaran dengan menggunakan aplikasi
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dibangun oleh
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Aplikasi
ini sudah mencakup keseluruhan dari aplikasi pemerintah Kota Banda Aceh
terkait dengan proses perencanaan dan penganggaran, dan diharapkan
dapat mempermudah Pemerintah Daerah dalam hal menyusun APBD.
Selain
aplikasi baru tersebut diatas, pada tahun 2021 Pemerintah Daerah juga
mempedomani ketentuan yang baru dalam hal Pengelolaan Keuangan Daerah
yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dimana terjadi
perubahan-perubahan terhadap nomenklatur program, kegiatan, nomenklatur
pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
“Berkenaan
dengan hal tersebut, kami sangat mengharapkan partisipasi aktif
Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat untuk dapat menelaah, membahas
dan memberikan koreksi serta kontribusi dalam rangka kesempurnaan
Rancangan Kebijakan Umum APBK dan PPAS Kota Banda Aceh Tahun 2021,”
harap Wali Kota.
Dalam kesempatan ini, ia juga
menyampaikan tahun 2021 nanti merupakan tahun keempat kepemimpinan
Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode (2017-2022).
Kebijakan
Umum APBK Tahun Anggaran 2021 tersebut diarahkan untuk mendukung
pencapaian visi terwujudnya ‘Kota Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai
Syari’ah’.
“Untuk mewujudkannya, maka
diperlukan adanya arah kebijakan pembangunan Kota Banda Aceh Tahun 2021,
yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini lebih
lanjut dapat dicapai dengan menjadikan Kota Banda Aceh sebagai kota
ramah birokrasi dan meningkatkan pengembangan dan pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi (TIK) pada seluruh sektor pelayanan publik,”
tambahnya.
Selain menyerahkan rancangan
KUA-PPAS Tahun 2021, Wali Kota juga menyampaikan pembahasan terkait 3
Rancangan Qanun, yakni Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy, Rancangan Qanun Kota Banda
Aceh tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Rancangan Qanun
Kota Banda Aceh tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota
Banda Aceh Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah.
Katanya,
ketiga Raqan tersebut perlu segera diagendakan pembahasannya dalam masa
persidangan dewan, karena sangat penting untuk dibahas bersama dan
ditetapkan sebagai qanun yang akan menjadi landasan hukum bagi Pemko
dalam penyelenggaraan perusahaan air minum daerah, penyertaan modal pada
PT LKMS Mahirah Muamalah dan pemberian layanan tera dan tera ulang di
Kota Banda Aceh.
“Karenanya, kami mengharapkan
kepada dewan yang terhormat, agar dapat menyetujui ketiga rancangan
qanun ini dan dapat segera kita tetapkan,” pinta Aminullah.[adv]