Banda Aceh – Komisi I DPRK Banda Aceh melakukan rapat dengan Majelis Adat Aceh (MAA) dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh dalam rangka menguatkan masukan-masukan terkait Rancangan Qanun Pemerintahan Mukim. Rapat berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (19/08/2020).
Anggota Komisi I, Tuanku Muhammad, usai rapat mengatakan, salah satu yang menjadi bahasan ialah mengenai sosok mukim dalam tatanan sosial masyarakat Aceh yang harus mumpuni baik dalam ilmu agama maupun persoalan adat. Oleh karena itu, perlunya MPU dan MAA hadir untuk merefleksikan pimpinan agama umat Islam dan orang-orang yang notabenenya mengerti adat istiadat Aceh.
"Alhamdulillah dari hasil pertemuan dengan MAA dan MPU bahwasanya lembaga tersebut sangat mendukung agar qanun segera disahkan dan masukan yang diberikan luar biasa, salah satunya tentang calon imum mukim yang harus memiliki keilmuan agama dan adat yang kuat," kata politisi PKS itu.
Hal tersebut kata Tuanku, perlu dipahami agar ketika qanun mukim terwujud, maka lahirlah imum mukim yang kuat secara agama dan adat yang mampu bergerak sekaligus berkhidmat dalam masyarakat dengan baik. Dengan begitu, nantinya bisa ditegakkan kembali marwah dan martabat imum mukim di Aceh sebagaimana yang pernah dirasakan fungsi keberadaannya di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh.
"Fungsi pengawasan terus kita lakukan dengan menyosialisasikan qanun mukim ke kecamatan dan gampong terutama keuchik di Kota Banda Aceh karena jalurnya ini antara keuchik dan kecamatan," ujarnya.
Ia mengharapkan dengan adanya qanun ini kelembagaan mukim bisa berfungsi kembali dan kearifan lokal tetap terjaga, mengingat di Banda Aceh saat ini memiliki 17 mukim yang berada di sembilan kecamatan.
Ketua MAA Kota Banda Aceh, Zainun Muhammad mengatakan, Rancangan Qanun Mukim perlu segara disahkan baik melalui adat maupun syariat Islam supaya mukim bisa difungsikan kembali dan menjadi acuan tupoksi kerja bagi mukim itu sendiri.
"Insya Allah secara adat kami akan bekerja sama dengan DPRK dan menguatkan demi tegaknya pemerintah mukim ini," katanya.
Zainun menjelaskan, peran mukim dalam masyarakat sangat besar. Salah satunya fungsi administratif dalam surat menyurat yang mesti diketahui dan ditandatangani oleh mukim terlebih dahulu. Misalnya, dalam surat transaksi jual-beli tanah di gampong yang wajib diketahui mukim terlebih dahulu.
"Selama ini hanya ada tanda tangan camat dan keuchik yang menandatangani surat tersebut, seharusnya ada mukim di antara keuchik dan camat, itu salah satu peran mukim," ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua MPU Banda Aceh, Damanhuri Basyir mengatakan, qanun ini perlu mendapatkan dukungan dari semua komponen di Aceh termasuk MPU dan MAA.
"Saya melihat kegiatan ini sangat positif dan ini merupakan tradisi yang baik," ujarnya.
Damanhuri yakin, dengan adanya qanun mukim nanti, Aceh khususnya Banda Aceh menjadi daerah yang tampil sebagai daerah yang memiliki kekhususan dengan adanya pemerintahan mukim.
"MPU dalam hal ini juga memiliki tupoksi khusus dalam qanun mukim begitu juga MAA ada tupoksinya masing-masing, saya yakin ini akan berjalan baik dan Aceh akan sejahtera dengan syariat Islam dan adatnya," tuturnya.[Red]