Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lampu Lalu Lintas Simpang Surabaya di Banda Aceh Diaktifkan Kembali

Senin, 16 Maret 2020 | 20.58 WIB Last Updated 2020-03-16T14:39:19Z

wartanasional.co, Banda Aceh - Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I (BPTD I) Aceh menggelar kegiatan press conference dalam rangka pengoperasian APILL(Alat Pemberi Isyarat Lampu Lalu Lintas)/Traffic Light di Simpang Surabaya, di Dhapu Kupi Lt.2, Sp Surabaya, Banda Aceh, Senin (16/3/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri Yusuf Nugroho Kepala BPTD I Aceh, Dicky Sondani Ditlantas Aceh, Junaidi Dishub Aceh, Muzakir Tulot Dishub Kota Banda Aceh, Mulkan Kepala PT. Jasa Raharja Aceh dan Perwakilan BPJN I Aceh.

Dalam kesempatan itu Yusuf Nugroho mengatakan, tentunya hal ini di dukung penuh oleh Wali kota Banda Aceh melalui surat edaran himbauan pengoperasian APILL/Traffic Light Simpang Surabaya Kota Banda Aceh.

"Salah satu upaya manajemen dan rekayasa lalu lintas di kawasan Simpang Surabaya di aktifkan kembali mulai tanggal 16 Maret 2020." Ujar Yusuf.

Ditambahkannya, pengaktifan lampu lintas ini sebagai tindak lanjut hasil rapat forum LLAJ tahun 2018 dan 2019.

Sehingga dihimbau kepada masyarakat agar Mentaati dan mematuhi APILL/Traffic Light, Mentaati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas berupa rambu perintah maupun rambu larangan yang terpasang di kawasan Simpang Surabaya.

"Mentaati dan mematuhi pengaturan lalin belok kiri jalan terus pada setiap kaki simpang, Mentaati dan mematuhi tata cara berlalu lintas yang berkeselamatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Saling menghormati dan menjaga keselamatan lalin antar pengendara. Semoga dengan adanya Traffic Light dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan." Harap Yusuf.

Kepada masyarakat dihimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan lalu lintas antar sesama pengguna jalan. Selain itu menjaga fasilitas yang telah tersedia demi kenyamanan berlalu lintas.

"Ini upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamatan pengguna jalan agar nyaman berlalu lintas, selama 3 hari ini Traffic Light akan tetap diawasi oleh pihak BPTD I Aceh, Dishub Aceh dan Dishub Kota Banda Aceh serta Satlantas Polres Banda Aceh." ujarnya.

Sementara Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, menyebut ini adalah upaya antisipasi kecelakaan dan mengatur lalu lintas. Apalagi arus lalu lintas di jalan Simpang Surabaya sangat tinggi.

Traffic Light  di simpang Surabaya ini masih dalam masa uji coba dalam masa dua minggu ini, untuk menjaga jangan ada lagi kemacetan di simpang surabaya.

Kami berharap pada pengguna jalan raya mentaati dan mematuhi peraturan lalu lintas yang telah di atur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saling menghormati dan menjaga keselamatan berlalulintas  dengan baik antar sesama pengendara, bagi masyarakat yang melanggar akan di tindak tegas sesuai aturan." Pungkas Kombes Pol Dicky Sondani.

Sedangkan Kepala Dishub Aceh Junaidi menyambut baik kebijakan ini dan mengapresiasi langkah ini sebagai wujud kerjasama semua pihak untuk keselamatan di jalan raya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Banda Aceh, Muzakir Tulot mengharapkan semua masyarakat Banda Aceh agar menaati peraturan ini. Tanpa masyarakat taat dan patuh, maka yang kami lakukan akan sia-sia.

"Siklus lampu merah di setiap lampu lalu lintas adalah selama 120 detik mengikuti siklus arah jarum jam. Akan dilakukan kajian kebutuhan waktu per titik lampu merah." terangnya.(Red)





News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update