Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ketua Tuha Peut Kecewa Dengan Penegakkan Supremasi Hukum Di Aceh Besar, Seperti Kejari, Polres Dan Inspektorat

Senin, 18 Mei 2026 | 16.34 WIB Last Updated 2026-05-18T16:24:00Z
Aceh Besar - Lembaga Tuha Peut Gampong Meunasah Krueng Kala Kecamatan Lhoong, Ketua Ardi Ismadi. Sangat Kecewa melihat sistem Tata Pengelolaan Penegakkan Supremasi Hukum Di Aceh Besar, Seperti Kejari, Polres Dan Inspektorat tidak ada bobot. Membiarkan dugaan perbuatan jahat Keuchik melakukan korupsi atau KKN, Kasus ini pernah di laporkan oleh tokoh masyarakat.

Pernyataan Lembaga Badan Permusyawarah Desa (BPD) Ketua Tuha Peut Ardi Ismadi Gampong Meunasah Krueng Kala, menyatakan bahwa buruknya tata kelola Pemerintah Gampong selama Keuchik Hasan Basri memimpin. Diduga semena-mena melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) setiap tahun anggaran berjalan, selama beliau menjabat dalam 2 (dua) periode dan mengenai tata kelola Keuangan Gampong masih carut marut sampai saat ini. Senin 18/05/2026.

Bahwa Ardi menilai Camat Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar yang juga membiarkan setiap ada laporan masyarakat, tidak digubris banyak Kegiatan atau Proyek sumber Dana Desa (DD) direkayasa setiap Tahun Anggaran berjalan. Apalagi Pengelolaannya sangat tertutup, disini kami duga adanya indikasi Korupsi atau KKN pada APBG tahun 2022 s/d 2025. Katanya 

Namun Ketua Tuha Peut Ardi Ismadi, mendesak APH dalam wilayah kabupaten Aceh Besar, segera menjembatani pengembalian dana hasil korupsi Keuchik Hasan Basri sebagai mana telah di tuangkan dalam LHP Khusus Inspektorat Aceh Besar nomor: 241/IK/LHP-DTT/2025. Dana yang harus di kembalikan sebesar Rp 223.294.857.- (dua ratus dua puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah). Sudah melewati masa waktu 30 hari kalender.

Kemudian Ardi mengatakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2022, 2023,2024 dan 2025 Gampong Mns, Krueng Kala, semakin tidak transparan dan pertanggungjawaban ditolak oleh tuha peut didukung oleh masyarakat. Dengan mendapatkan temuan baru pengadaan pukat darat dan perahu lengkap dengan mesin tempel 40 peka ini fiktif, anggaran yang di anggarkan senilai lebih kurang Rp 170 juta.

"Lebih lanjut waktu kami lakukan pencermatan data dasar laporan dan rekapitulasi realisasi anggaran saat pertanggungjawaban Anggaran T.A 2022 terjadinya temuan sejumlah Rp 150 juta lebih terjadi penyimpangan dana tidak memiliki Rab."Tegasnya 

"Namun Ardi, adanya keanehan dengan tim auditor reguler dari Inspektorat Aceh Besar, yang kinerjanya dinilai tidak teliti. Perbandingan dari hasil audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan LHP, ditambah anggaran sejumlah Rp 12 juta lebih tidak dapat menunjukkan bukti belanja atau penggunaan Anggaran. Disini juga Dapat diduga Penyimpangan atas Perbuatan Keuchik dalam Penggunaan Anggaran Tahun 2022 tersebut." Imbuhnya 

" Harapan Ardi bahwa dana yang disetor oleh Keuchik ke rekening giro Gampong sejumlah Rp 97 juta lebih kurang ini Harus jelas dana dari mana dan harus jelas keterangannya. Dia masih menduga bahwa dana dimaksud di ambil dari rekening giro Gampong sejumlah Rp 311 jt lebih lalu disetor lagi ke rekening giro Gampong dengan alasan sudah bayar dana pengadaan pukat dan perahu yang diduga pernah dipakai oleh Keuchik Hasan Basri." Tutup (Ben)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update