![]() |
| Rakor Penanganan Aktifitas Organisasi Asing |
Kegiatan dihadiri oleh dua narasumber yakni dari Kasubdit Organisasi Asing Direktorat Ormas Ditjen Polpum Kemendagri, Baginda Ahmad Syahlubis dan JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda Perwakilan Kemenkumham Aceh Usman SH.I.M.H,
Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Kepala Kesbangpol Aceh, Mahdi Effendi dan mengucapkan selamat datang kepada para peserta dan narasumber.
"Kami sangat memerlukan kerjasama dari masyarakat dalam mengawasi keberadaan organisasi asing. Karena Keberadaan organisasi asing harus bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara." ujarnya.
Kegiatan ini bertujuan sebagai koordinasi dan sinergitas dalam pengawasan organisasi asing dan untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Aceh.
"Pengawasan terhadap orang asing juga harus di lakukan di daerah-daerah Kabupaten/Kota untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing," harapnya.
![]() |
| Foto Bersama |
Sedangkan Baginda Ahmad Syahlubis mengatakan, Ormas asing yang didirikan WNA harus harus mendapatkan izin prinsip dan izin operasional, serta ormas asing tersebut harus melaporkan keberadaannya dan apa kegiatannya di lapangan.
Sementara Usman menyarankan kepada ormas asing tersebut untuk tatacara mendaftarkan kepada notaris supaya terdaftar di Kemenkumham.
Dalam rangka pengawasan orang asing di daerah-daerah pun sudah dibentuk tim terpadu Pengawasan Orang Asing (POA) yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Kesbangpol dan Stakeholder terkait.
"Tim Terpadu POA ini juga harus rutin dalam pengawasan berkala kepada ormas-ormas asing, karena jika ada pelanggaran-pelanggaran yang merugikan masyarakat setempat bisa dideportasi ormas asing tersebut," terangnya.(fn)

