Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jamaluddin Ketua DPRA Periode 2019-2024 Resmi Dilantik

Rabu, 20 November 2019 | 11.47 WIB Last Updated 2021-12-13T18:02:15Z

Wartanasional.co, Banda Aceh - DPR Aceh menggelar Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2019 dalam rangka Pengambilan Sumpah Pimpinan DPR Aceh Definitif Masa Jabatan 2019-2024, pengucapan sumpah dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, H. Djumali, SH. Prosesi pengucapan sumpah ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:  161.11-5480 tahun 2019 tanggal 06 Nopember 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dalam keputusan tersebut telah menetapkan saudara H. Dahlan Jamaluddin, S.IP, dari Partai Aceh sebagai Ketua DPR Aceh, saudara H. Dalimi, SE.Ak dari Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua, saudara Hendra Budian, SH dari Partai Golongan Karya sebagai Wakil Ketua, dan saudara Safaruddin, S.Sos, M.S.P dari Partai Gerakan Indonesia Raya sebagai Wakil Ketua. Di Gedung DPRA, Banda Aceh, Jum’at ( 15/11).

Dalam sambutannya, Ketua DPR Aceh definitif tidak henti-hentinya mengucapkan syukur kehadirat Allah SWT atas anugerah perdamaian yang sudah berlangsung 14 tahun lebih. Beliau menyerukan usaha dan ikhtiar kita dalam menjaga dan merawat perdamaian yang selama ini sudah terjalin dengan baik terus kita lakukan sebagaimana yang menjadi cita-cita dan kehendak politik perdamaian yang tertuang dalam MoU Helsinki.

Dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh kita memiliki Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propvinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, dimana kedua undang-undang tersebut lahir dalam semangat resolusi konflik untuk membawa Aceh kepada kemajuan, aceh yang bermatabat, adil dan sejahtera. kedua ketentuan regulasi tersebut menjadikan aceh istimewa dan khusus dalam kesatuan sistem pemerintahan di Republik Indonesia, tegas Ketua DPR Aceh.

DPR Aceh bersama dengan Pemerintah Aceh dan seluruh komponen masyarakat Aceh harus terus mencari solusi terhadap keberlanjutan dana otonomi khusus Aceh, dimana jangka waktu berlakunya hanya 20 tahun, dan tepat pada tahun keenam belas yaitu tahun 2023 besarannya menjadi 1% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional. yang selama ini kontribusinya sangat besar dalam struktur anggaran belanja pembangunan Aceh.

Disamping upaya kita untuk terus meningkatkan dan memaksimalkan Pendapatan Asli Aceh (PAA), mewujudkan tata kelola migas Aceh yang berpihak pada Aceh dengan memaksimalkan kinerja bpma sebagai lembaga khusus yang mengurus minyak dan gas aceh. kita juga harus memberikan perhatian terhadap berbagai Program Proyek Strategis Nasional, seperti tol trans sumatera, kereta api trans sumatera, waduk Keureuto, waduk Tiro, waduk Rukoh dan Lhok Guci di Aceh Barat, juga keberadaan KEK Arun di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara, KIA Ladong di Aceh Besar.

Selain itu kita perlu juga mendorong pemerintah pusat untuk memasukkan berbagai program strategis lainnya dalam PSN seperti KEK Aceh Barat Selatan, KEK Pariwisata Gayo, Terowongan Geurute dan beberapa program lainnya, sehingga apabila ini dapat kita wujudkan bersama, maka akan banyak tenaga kerja yang terserap dan angka pengangguran serta kemiskinan tentunya juga akan berkurang.

Ketua DPR Aceh juga mengharapkan agar APBA juga harus digunakan dengan tepat, efektif dan efisien dengan tujuan untuk sebesar-besarnya manfaat bagi rakyat Aceh dalam meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi angka kemiskinan serta pengangguran di Aceh.

Tidakkalah penting pada pidato perdana Ketua DPR Aceh juga menyampaikan hal tentang implementasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Himne Aceh baik oleh Pemerintah Aceh dan institusi lainnya di Aceh. Dalam pasal 8 ayat (1) qanun dimaksud telah tegas dinyatakan bahwa Himne Aceh wajib diperdengarkan / dinyanyikan setelah lagu indonesia raya pada setiap kegiatan pemerintahan di Aceh. Selanjutnya pada ayat (2) juga dinyatakan bahwa Himne Aceh dapat dinyanyikan / diperdengarkan dalam kegiatan resmi organisasi, parpol, ormas di Aceh, pengajaran, pendidikan dan acara lainnya baik di aceh maupun di luar aceh, hal ini untuk menimbulkan rasa kebanggaan kita terhadap Aceh.

Tentunya kita bangga lahirnya himne ini sebagai sebuah hak istimewa yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada Aceh sebagai resolusi penyelesaian konflik yang panjang. DPR Aceh melihat belum ada inisiatif dari SKPA baik di Aceh maupun yang ada di Jakarta untuk memperdengarkan ini dalam run down acara kegiatan resmi Pemerintah Aceh. Seperti yang kita ketahui Lembaga Wali Nanggroe dan DPR Aceh adalah dua lembaga yang baru memperdengarkan resmi himne ini dalam kegiatan resminya. Harapan kita kepada Plt. Gubernur Aceh untuk dapat menginstruksikan kepada jajaran dibawahnya agar implementasi qanun yang telah disahkan pada tahun 2018 dapat dijalankan dengan baik demi Aceh hebat dan Aceh berbudaya, pangkas Ketua DPR Aceh dengan tegas.

Prosesi pelantikan juga dibarengi dengan peusijek adat oleh Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al-Haytar yang turut disaksikan oleh Plt. Gubernur Aceh dan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh. Rapat Paripurna yang diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan selawat badar oleh Ikhwansyah Putra, S.Pd.I, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne Aceh yang dipimpin oleh Afifah Bilqis, dan diakhiri setelah sambutan Plt. Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT dan do’a bersama oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Drs. H. M. Daud Pakeh.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update