Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ini Penjelasan PPK Terkait Pergantian Tanah Wakaf untuk Pembangunan Jalan Tol Banda Aceh- Sigli

Selasa, 05 November 2019 | 07.20 WIB Last Updated 2019-11-05T08:54:48Z
wartanasional.co, Banda Aceh - Masyarakat Lampanah Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar memblokir area pembangunan jalan tol Sigli-Banda Aceh di daerah tersebut, Minggu (03/11/2019).

Pemblokiran itu dilakukan masyarakat Lampanah karena belum adanya penyelesaian pembayaran atau pengganti tanah wakaf yang masuk dalam area pembangunan tol tersebut.

Terkait aksi masyarakat itu, PPK pengadaan tanah jalan tol ruas Sigli - Banda Aceh I, Alfi Ansyah mengatakan bahwa tanah itu bukannya tidak dibayarkan atau tidak dicarikan pengganti. Tetapi hingga hari ini belum dilengkapinya seluruh persyaratan yang telah disampaikan.

PPK pengadaan tanah jalan tol ruas Sigli - Banda Aceh I, Alfiansyah 
Alfi menyampaikan, tanah wakaf itu diurus oleh seorang Nazhir, karena itu seluruh persyaratan harus dilengkapi. Hal tersebut sebenarnya juga sudah disampaikan kepada pemerintah gampong masing-masing.

Alfi menyebutkan, agar bisa dilakukan proses pembayaran atau memberikan tanah pengganti, maka ada persyaratan yang harus dilengkapi itu yakni adanya akta ikrar wakaf, SK pengesahan Nazhir, surat perjanjian antara Nazhir dan calon tanah pengganti, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) keduanya, foto copy sertifikat calon tanah pengganti, dan hasil penilaian terhadap calon tanah pengganti.

"Kita sudah kasih list persyaratannya, tapi SK Nazirnya aja belum ada. Jadi bagaimana kita proses sementara berkas-berkas ini belum dilengkapi," kata Alfi Ansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2019).

Alfi memberikan contoh di Lampanah Tunong, mereka hanya baru menyiapkan foto copy SK Nazhir, penukaran lahan, hak calon tanah pengganti. Tetapi sebenarnya dokumen yang paling penting itu ada akta ikrar wakaf dan masih berkas lainnya.

Alfi menuturkan, di Kecamatan Indrapuri ini, terdapat delapan bidang tanah wakaf, dan belum ada satupun yang sudah melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

"Ada delapan bidang tanah wakaf itu, belum semua bidang melengkapi persyaratan yang itu," ujarnya.

Karena itu, Alfi berharap kepada Nazhir untuk aktif melengkapi dokumen persyaratan tersebut. Karena masyarakat pada umumnya hanya tahu kalau tanah itu belum dibayar. Padahal bukan seperti itu, hanya saja belum diganti dengan tanah pengganti lantaran masih terkendala dengan syarat-syarat tersebut.

"Karena tanah wakaf tidak bisa bayar, karena ini kan tanah umat. Diperuntukkan untuk kemakmuran masjid. Jadi kita cari tanah penggantinya, sudah ada sebenarnya penggantinya, tetapi persyaratannya yang belum dilengkapi," pungkas Alfi.(r)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update