Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

GNPK Aceh Audiensi dengan Wali Nanggroe Bahas Hukuman Cambuk Bagi Koruptor

Selasa, 19 November 2019 | 19.06 WIB Last Updated 2019-11-20T00:07:24Z
wartanasional.co, Banda Aceh - Dewan pengurus Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Aceh, melakukan Audiensi dengan Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al Haytar Wali Nanggroe Aceh, di Gedung Meuligo Wali Nanggroe, Lampeunerut, Aceh Besar, Senin (18/11)

“Audiensi ini dilakukan dalam rangka persiapan pelantikan pengurus GNPK Provinsi Aceh yang akan berlangsung pada pertengahan bulan Desember mendatang,” ujar Ketua GNPK Aceh Munaddir A Hamid, SH melalui Juru bicara GNPK Aceh, Mansurdin Idris, SH kepada Media ini, Selasa 19 November 2019.

Wali Nanggroe Aceh sangat mengapresiasi kunjungan yang dilakukan GNPK Aceh ini.

“Pada pertemuan tersebut, Wali Nanggroe yang di turut dampingi Staf khusus M Raviq, juga dibahas wacana untuk merevisi Qanun Syariah tentang hukuman cambuk bagi pelaku korupsi di Aceh. Karena selama ini hukuman cambuk diterapkan atau diatur tentang Khalwat, kedepan dapat diperluas devinisi hukum syariah di Aceh,” ungkap Mansurdin.

Selain itu, ia juga menambahkan, dalam pembahasan antara Wali Nanggroe Aceh dan GNPK Aceh juga meminta kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menambah subtansi dari hukuman cambuk.

“Adapun penambahan subtansi tersebut adalah, dengan mengarak koruptor menggunakan kendaraan terbuka biar bisa disaksikan oleh masyarakat luas sebelum dilakukan proses cambuk terhadap pelaku, biar efek jera. Disamping itu, hukum positif juga harus di berlakukan bagi pelaku koruspsi,” ujarnya.

Selain itu, GNPK Aceh dalam proses qanun ini nantinya kita akan mengundang para ahli hukum dari Kompolnas, Komisi Kejaksaan, dan Akademisi dari Perguruan Tinggi dari berbagai Universitas di Aceh.

Setelah selesai membahas berbagai hal, selanjutnya dilanjutkan dengan sesi jamuan makan siang bersama di Meuligo Wali Nanggroe.(red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update