Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tekan Surat dari Dalam Tahanan, Kuasa Hukum Tiyong Cs Surati KPK

Selasa, 29 Oktober 2019 | 21.45 WIB Last Updated 2019-10-29T18:47:54Z
wartanasional.co, Banda Aceh - Tim Advokasi atau kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Samsul Bahri alias Tiyong Cs menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat ke KPK tersebut dilayangkan terkait permintaan klarifikasi dan informasi mengenai banyaknya surat yang ditandatangani Irwandi Yusuf selaku Ketua DPP PNA dari dalam tahanan.

Kuasa Hukum Tim Advokasi DPP PNA, Askhalani mengatakan, Irwandi Yusuf juga telah menggugat Samsul Bahri alias Tiyong, Miswar Fuadi, dan Irwansyah ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Namun, keabsahannya masih diragukan, mengingat tidak mudah menandatangani surat disaat yang bersangkutan sedang ditahan di rutan KPK.

"Merujuk dari hal tersebut, tim hukum melayangkan surat klarifikasi tertulis kepada KPK untuk mempertanyakan apakah benar surat tersebut ada pihak-pihak yang bertemu dengan saudara penggugat (Irwandi Yusuf)," kata Askhalani kepada AJNN, Selasa (29/10/2019).

Selain surat mengenai gugatan terhadap Tiyong Cs, kata Askhalani, Irwandi Yusuf juga telah banyak menandatangani surat-surat DPP PNA lainnya.

Berikut surat-surat yang ditandatangani Irwandi Yusuf tersebut:

1. Surat Nomor OOl/15/SK/DPP/VⅢ/2019 perihal pemberhentian Samsul Bahri dah Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh yang ditujukan kepada Samsul Bahri bertanggal 5 Agustus 2019.

2. Surat Nomor OO2/15/SK/DPP/VⅢ/2O19 perihal pemberhentian Miswar Fuady dari Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh yang ditujukan kepada Miswar Fuady bertanggal 5 Agustus 2O19.

3. Surat Pemberitahuan Surat Keputusan pergantian Ketua Harian DPP PNA yang ditujukan kepada Samsul Bahri bertanggal 5 Agustus 2O19.

4. Surat Pemberitahuan Surat Keputusan pergantian Sekretaris Jenderal DPP PNA yang ditujukan kepada Miswar Fuady bertanggal 5 Agustus 2019.

5. Surat Permohonan untuk penyelesaian mengenal Penatsiran terhadap AD/ART yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Partai Nanggroe Aceh bertanggal 20 Agustus 2019.

6. Surat Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Ketua I DPP PNA yang ditujukan kepada Tarmizi bertanggl 3 September 2019.

7. Surat Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Ketua II DPP PNA yang ditujukan kepada M Rizal Falevi Kirani bertanggal 3 September 2O19.

8. Surat Permohonan untuk memeriksa dan memutuskan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran AD/ART PNA yang dilakukan oleh Irwansyah sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai dan keabsahan mengenai pemberhentian Ketua Harian dan Sekretaris Jenderal yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Partai Nanggroe Aceh bertanggal 6 September 2019.

9. Surat Kuasa dari Ketua Umum untuk Pimpinan Rapat Harian DPP PNA yang ditujukan kepada KIP Aceh bertanggal 20 September 2019.

10. Surat Keputusan Nomor OO6/15/SK/DPP/IⅩ/2O19 Tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren sebagai anggota Partai Nanggroe Aceh yang ditujukan kepada Samsul Bahri bertanggal 25 September 2O19.

11. Surat Keputusan Nomor OO7/15/SK/DPP/IⅩ/2019 Tentang Pemberhentian M Rizal Falevi Kirani sebagai anggota Partai Nanggroe Aceh yang ditujukan kepada M Rizal Falevi Kirani bertanggal 25 September 2019.

12. Surat Nomor O17/SP/DPP/IⅩ/2O19 perihal pemberitahuan pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren dan M Rizal Falevi Kirani sebagai anggota Partai Nanggroe Aceh yang ditujukan kepada KIP Aceh bertanggal 25 September 2O19.

13. Surat Kuasa Khusus Kepada Isfanuddin Amir, Husni Bahri TOP, Haspan Yusuf Ritonga, Andi Lesmana, Mohd Jully Fuadi, Yahya dan Muhammad Qodrat Husni Putra untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap Samsul Bahri, Miswar Fuady dan Irwansyah bertanggal 3 Oktober 2019.

14. Surat Nomor O18/SP/DPP/Ⅹ/2019 perihal penyampaian dokumen Pendukung Rapat Harian DPP PNA terkait pemberhentian anggota PNA Samsul Bahri Bin Amiren dan M Rizal Falevi Kirani yang ditujukan kepada KIP Aceh bertanggal O4 Oktober 2019.

15. Surat Nomor O16/SK/DPP-PNA/X/2019 perihal kepengurusan PNA yang sah yang ditujukan kepada Ketua DPRK Kabupaten/Kota Se Aceh bertanggal 15 Oktober 2O 19.

Askhalani menilai, terdapat kejanggalan dalam penerbitan surat dimaksud, karena begitu mudahnya Irwandi Yusuf menandatanganinya, meskipun yang sedang dalam tahanan KPK.

Surat-surat itu, lanjutnya, secara pemahaman mereka harus disiapkan oleh orang lain untuk selanjutnya dibawa ke tahanan KPK guna bisa ditandatangani oleh Irwandi Yusuf.

Oleh karena itu, Tim Hukum Tiyong Cs ingin mengklarifikasi dan memohon informasi kepada Pimpinan KPK, apakah pada tanggal tersebut Irwandi Yusuf dikunjungi oleh orang tertentu dengan membawa surat ber kop DPP PNA untuk ditandatanganinya.

"Jika ada orang yang membawakan surat ber kop DPP PNA kepada Irwandi Yusuf, mohon kiranya dapat disampaikan siapa orang yang membawakan surat tersebut," tandas Askhalani.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update