wartanasional.co, Banda Aceh - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh
menggelar workshop penguatan manajemen tata kelola TIK tingkat Kabupaten Kota,
dengan tema "Penguatan Manajemen Tata Kelola TIK Melalui Evaluasi Mandiri
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik" di Hotel Grand Permatahati, Jumat
(21/6/2019).
Maksud
dilaksanakan workshop ini adalah untuk memberikan pemahaman lebih mendalam
tatentang tata cara penilaian penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) dan memetakan permasalahan dalam penyelenggaraan SPBE di
Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota.
Penilaian
Mandiri SPBE merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan SPBE yang
dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah. Penilaian Mandiri SPBE mencakup penilaian terhadap domain,
Kebijakan Internal , Tata Kelola SPBE dan Layanan SPBE.
Kadis
Kominfo dan Sandi Aceh, Marwan Nusuf, dalam sambutannya dibacakan oleh
Sekretaris Kominfo dan Sandi Aceh, Masrimin, mengatakan SPBE diperlukan untuk
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan
akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Pengguna SPBE
adalah semua pemangku kepentingan yang memanfaatkan layanan SPBE, antara lain
pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
Penerapan
SPBE sebenarnya bukan hal baru karena sudah mulai diterapkan sejak lahirnya
Inpres Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan
e-Government.
"Hanya
saja selama ini pembangunannya bersifat sektoral sehingga menyebabkan
pemborosan anggaran akibat terbangunnya silo-silo sistem yang tidak
terintegrasi. Tiap kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah membangun
aplikasinya sendiri-sendiri sehingga anggaran TIK bertambah setiap tahun,"
sebutnya.
Menurutnya
pelaksanaan SPBE dapat berjalan mencapai tujuannya, maka dilakukan evaluasi
untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah.
Perpres
Nomor 95 Tahun 2018 mengamanahkan bahwa Kementerian PAN-RB selaku Koordinator
SPBE Instansi Pusatdan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah secaraberkala.
"Berdasarkan
Permen PAN-RB No. 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi SPBE, Evaluasi Mandiri
SPBE dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah padatahun 2017,
sedangkan Evaluasi oleh Kementerian PAN-RB dilaksanakan pada Tahun 2018,"
katanya.
Hasil
evaluasi itu, lanjutnya, telah diserahkan kepada Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah, pada bulan Maret yang lalu, termasuk kepada Pemerintah Provinsi Aceh
dengan nilai indeks SPBE 2,26 dan prediket indeks cukup.
"Nilai
indeks tersebut menjadi saran perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan
SPBE dan meningkatkan pelaksanaan SPBE pada masa yang akan datang,"
jelasnya.
Ia
menyebutkan, langkah strategis Pemerintah Aceh dalam menindaklan juti hasil
evaluasi adalah dengan membentuk Tim Koordinasidan Evaluasi Internal SPBE
Pemerintah Aceh, yang akan dikoordinir langsung oleh Setda Aceh dan melibatkan
sejumlah SKPA guna mendorong penerapan kebijakan SPBE Pemerintah Aceh.
Pemerintah
Aceh tambahnya, meminta dukungan dan asistensi langsung dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan demikian, SPBE
dalam Pemerintah Aceh dan Pemerintah se-Provinsi Aceh dapat dikembangkan secara
lebih efektif dan efisien untuk mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang
berkinerja tinggi, modern,dan akuntabel.(adv)