wartanasional.co, Banda
Aceh - Rancangan Qanun APBK Banda
Aceh Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 1.225.405.061.445 akhirnya disahkan, Jumat
(30/11/2018) malam di gedung dewan setempat.
Pengesahan
RAPBK Banda Aceh 2019 ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan
bersama oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Ketua DPRK Banda Aceh
Arif Fadillah.
Dalam
sambutannya, Wali Kota Aminullah mengatakan sebelum dapat ditetapkan menjadi
Qanun Kota Banda Aceh tentang APBK 2019, masih ada satu tahapan lagi yaitu
proses evaluasi yang akan dilakukan oleh Gubernur Aceh.
"Proses evaluasi
oleh gubernur membutuhkan waktu selambat-lambatnya selama 15 hari kerja. Kita
mengharapkan agar evaluasi terhadap Rancangan Qanun APBK Banda Aceh 2019 dapat
dilakukan lebih cepat dari waktu yang direncanakan," katanya.
Menurutnya,
RAPBK Banda Aceh 2019 lebih difokuskan kepada peningkatan kualitas pengamalan
nilai-nilai syariat Islam, ekonomi kerakyatan, infrastruktur perkotaan, mutu
pendidikan, derajat kesehatan masyarakat dan pengarusutamaan gender, serta
pelayanan yang menunjang sektor pariwisata.
Dalam kondisi
keterbatasan pendapatan daerah saat ini, Pemko Banda Aceh sebut wali kota terus
berupaya meningkatkan pendapatan khususnya dari Pendapatan Asli Daerah.
"Selain itu, kami juga mengupayakan penghematan belanja melalui
rasionalisasi belanja yang diikuti dengan peningkatan disiplin anggaran guna
memenuhi kebutuhan riil dari setiap SKPK"
Wali kota
juga menyadari beban dan tanggung jawab Pemko Banda Aceh pada 2019 sangat
berat. "Hal ini disebabkan semakin terbatasnya kemampuan keuangan daerah
akibat adanya penurunan dari Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Khusus
(DAK), dan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) dari Pemerintah
Pusat," ungkapnya.
Ia
menambahkan, Dana Otonomi Khusus (Otsus) belum dapat dicantumkan dalam RAPBK 2019
karena belum adanya penetapan alokasi Dana Otsus untuk masing-masing
kabupaten/kota. "Untuk pencantuman Dana Otsus pada APBK TA 2019 dapat
dilakukan setelah adanya petunjuk dan arahan pada saat dilakukan proses
evaluasi RAPBK oleh Gubernur Aceh," ungkapnya lagi.
Selanjutnya,
Aminullah menyampaikan ringkasan RAPBK Banda Aceh 2019 yang telah disetujui
bersama dengan pimpinan dewan. "Pendapatann Daerah Kota Banda Aceh pada
Tahun Anggaran 2019 direncanakan sebesar Rp 1.225.405.061.445, mengalami
kenaikan sebesar 1,21 persen dari pendapatan daerah pada APBK 2018."
"Kemudian
Belanja Daerah direncanakan pada APBK 2019 sebesar Rp 1.247.605.061.445,
terjadi kenaikan sebesar 2,79 persen dari belanja daerah yang ditetapkan pada
pada APBK tahun sebelumnya. Sementara penerimaan pembiayaan direncanakan
sebesar Rp 30.000.000.000 yang
bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan pengeluaran
pembiayaan direncanakan sebesar Rp 7.800.000.000
yang direncanakan untuk penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok
Utang," rincinya.
Mengakhiri
sambutannya, wali kota menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah
mencurahkan pikiran dan tenaganya dalam penyusunan hingga pengesahan RAPBK
Banda Aceh 2019. "Ini semua untuk kemajuan pembangunan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi 'Terwujudnya Banda Aceh Gemilang
dalam Bingkai Syariah'," pungkasnya. (red)
