Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemkab Aceh Besar Perkuat Akses Data Kependudukan, Bupati: Jangan Sampai Data Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 18.26 WIB Last Updated 2026-10-07T13:27:09Z
KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memperkuat pemanfaatan data kependudukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan berbagai program pemerintah tepat sasaran. Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram) meminta data masyarakat dikelola secara akurat, aman dan bertanggung jawab.

“Semua kekuatan itu bergantung pada data. Siapkan data sebaik mungkin,” tegas Syech Muharram saat membuka sosialisasi hak akses data kependudukan di Hijrah Hotel, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar tersebut diikuti sekitar 80 peserta, terdiri dari kepala OPD dan operator, camat serta operator kecamatan, dan jajaran internal Disdukcapil.

Bupati menegaskan akurasi data harus menjadi perhatian karena menyangkut ribuan masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan kerahasiaan data guna mencegah kebocoran serta penyalahgunaan.

“Di belakang kita ada ribuan data masyarakat yang harus kita pertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Syech Muharram, data yang dihimpun pemerintah harus menggambarkan kondisi masyarakat sebenarnya. Kesalahan data dapat berpengaruh terhadap ketepatan sasaran program, termasuk pengelompokan masyarakat berdasarkan desil.

“Jangan sampai masyarakat yang kondisinya memprihatinkan malah masuk dalam kategori desil yang tidak wajar. Data harus benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.

Bukan Database, Hanya Hak Akses

Kepala Disdukcapil Aceh Besar Rahmat Sentosa, S.Sos., MAP, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan pemahaman OPD mengenai mekanisme pemanfaatan data kependudukan secara resmi, terbatas, aman dan terintegrasi.

“Yang diberikan bukan database kependudukan, tetapi hak akses untuk verifikasi dan pemanfaatan data secara terbatas,” jelas Rahmat.

Ia menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan wajib memiliki perjanjian kerja sama (PKS).

Hak akses diberikan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi, penandatanganan PKS hingga pemberian akses melalui web portal, web service maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Integrasi tersebut diharapkan menjadikan data kependudukan Disdukcapil sebagai sumber acuan OPD dalam memberikan pelayanan publik.

“Pemanfaatan data ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik, mulai dari pelayanan dasar, perizinan hingga penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran,” katanya.

Melalui sistem tersebut, OPD juga didorong meninggalkan pola pelayanan manual yang mengharuskan masyarakat menyerahkan fotokopi KTP. Proses verifikasi dapat dilakukan melalui web portal, web service, IKD maupun alat baca kartu.

Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber, yakni Wakil Ketua Tim Wilayah I Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Dukcapil Kemendagri Yuning Sri Harjanti, S.E., Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Drs. Teuku Syarbaini, M.Si., serta Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Aceh Besar Muhammad, S.Kom.

Pemkab Aceh Besar berharap kegiatan tersebut memperkuat pemahaman OPD sekaligus membangun komitmen bersama dalam menjaga keamanan, kerahasiaan dan penggunaan data pribadi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update