BANDA ACEH – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Fikri Yasin, mengajak mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh aktif mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik untuk mendorong peningkatan kualitas layanan dan mencegah maladministrasi.
Ajakan itu disampaikan dalam kegiatan Pekan Pelayanan Publik bertema “Pelayanan Publik, Berintegritas untuk Semua” di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (28/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Fikri menjelaskan bahwa pengawasan pelayanan publik merupakan bagian penting untuk memastikan penyelenggara memberikan layanan sesuai standar dan kebutuhan masyarakat. Ia menyebutkan, tugas dan kewenangan Ombudsman RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Fikri menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan publik harus menjadi komitmen berkelanjutan, bukan sekadar upaya memenuhi penilaian Ombudsman. Karena itu, keterlibatan mahasiswa dan masyarakat diperlukan untuk mengawasi pelaksanaan pelayanan serta mendorong penyelenggara agar lebih responsif dan akuntabel.
Sementara itu, Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry, Dr. Reza Idria, S.H.I., M.A., Ph.D., mengatakan bahwa pelayanan publik yang berkualitas menjadi salah satu kunci membangun kepercayaan masyarakat. Ia turut mendorong mahasiswa agar berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan layanan publik.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, S.E.Ak., M.P.A.; Dekan FISIP UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Muji Mulia, S.Ag., M.Ag.; Staf Ahli Wali Kota Banda Aceh Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dr. Drs. Samsul Bahri, M.Si.; Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara (HIMASTRA), Fhonna Yusran Rizky; serta sejumlah kepala dinas dan pimpinan instansi vertikal di Aceh yang menjadi mitra kegiatan.
Setelah pembukaan, Fikri Yasin meninjau sejumlah stan pelayanan publik yang disediakan instansi peserta. Melalui kegiatan ini, Ombudsman RI mendorong penguatan partisipasi mahasiswa dan masyarakat sebagai bentuk pengawasan publik untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.