Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DIM RUU Migas Ditargetkan Rampung, Yayasan Narasi Pojok Kota Desak Klausul Khusus Aceh

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12.21 WIB Last Updated 2026-10-24T05:22:00Z
BANDA ACEH – Yayasan Narasi Pojok Kota mendorong agar Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) memuat klausul khusus yang menjamin keberlakuan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam tata kelola migas di Aceh. Dorongan tersebut disampaikan menjelang target penyelesaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas pada 22 Oktober 2026.

Ketua Yayasan Narasi Pojok Kota, Mohd. Reza Pahlevi, menilai momentum ini penting untuk memastikan pembaruan regulasi migas nasional tidak mengaburkan kewenangan khusus Aceh yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Ia mengatakan perubahan regulasi migas nasional perlu memperjelas hubungan antara tata kelola migas nasional dan kewenangan khusus Aceh. Tanpa rumusan yang tegas, ketentuan baru berpotensi menimbulkan persoalan penafsiran terhadap pelaksanaan UUPA.

“Pembaruan tata kelola migas nasional tentu memiliki agenda strategis. Namun, perubahan regulasi tersebut perlu disertai pengaturan yang menjelaskan hubungan antara sistem pengelolaan migas nasional dan kewenangan khusus Aceh yang telah memiliki landasan hukum dalam UUPA,” ujar Reza kepada media ini melalui siaran persnya, Kamis, 22 Oktober 2026.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebelumnya menargetkan DIM RUU Migas rampung dan disampaikan kepada Presiden pada 22 Oktober 2026. Pada 16 Oktober lalu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut penyusunan DIM telah mencapai sekitar 80–90 persen.

Menurut Reza, tahapan tersebut harus dimanfaatkan untuk memastikan kepentingan Aceh terakomodasi sebelum pembahasan regulasi berlanjut. Salah satu langkah yang dinilai mendesak ialah memasukkan norma penghubung yang secara eksplisit menegaskan keberlakuan UUPA dalam pengaturan migas Aceh.

Ia menilai, tanpa klausul yang jelas, hubungan antara ketentuan umum dalam Undang-Undang Migas Nasional dan pengaturan khusus Aceh berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum, terutama jika terjadi perubahan struktur kelembagaan dan pembagian kewenangan.

Perhatian khusus juga perlu diberikan terhadap rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Perubahan arsitektur kelembagaan nasional tersebut, kata Reza, harus ditelaah agar tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai kedudukan dan kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Selain kelembagaan, sejumlah aspek lain yang perlu mendapat kepastian meliputi keberlanjutan kontrak kerja sama, pengelolaan wilayah kerja, partisipasi badan usaha milik Aceh, serta penerimaan dan manfaat ekonomi bagi daerah.

“Norma penghubung itu penting agar pengaturan migas nasional yang baru tidak menjadi dasar penafsiran yang mengaburkan atau mengesampingkan ketentuan khusus dalam UUPA,” katanya.

Reza juga mengingatkan agar prinsip dasar mengenai hubungan kewenangan dan keberlakuan pengaturan khusus Aceh tidak hanya diserahkan kepada peraturan pelaksana. Menurutnya, hal-hal mendasar tersebut perlu ditegaskan langsung dalam undang-undang untuk mengurangi ketergantungan pada penafsiran dan kebijakan lanjutan setelah regulasi disahkan.

Yayasan Narasi Pojok Kota, lanjutnya, telah menyusun kajian dan matriks identifikasi potensi dampak RUU Migas terhadap Aceh. Kajian tersebut mencakup aspek kelembagaan, wilayah kerja, kontrak kerja sama, partisipasi daerah, penerimaan, hingga ketentuan peralihan.

Berbekal kajian itu, Reza mendorong Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memperkuat koordinasi untuk merumuskan posisi resmi berbasis kajian. Langkah tersebut dinilai penting agar kepentingan Aceh dapat diperjuangkan melalui mekanisme yang tersedia dalam proses legislasi nasional.

“Yang kita dorong bukan pemisahan Aceh dari sistem tata kelola migas nasional. Kita menginginkan adanya norma yang memastikan bahwa pembaruan regulasi nasional tetap menghormati dan merujuk pada kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA,” ujarnya.

Bagi Reza, persoalan tersebut bukan semata menyangkut kedudukan lembaga pengelola migas, melainkan juga kepastian hukum bagi keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan kepentingan ekonomi masyarakat Aceh.[]

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update