JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme dalam penindakan serentak di enam provinsi. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan sebagian tersangka, termasuk latihan fisik dan menembak.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan, penangkapan dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).
Sebanyak 11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Dalam proses penyidikan, Densus 88 menemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan yang diikuti sebagian tersangka. Kegiatan tersebut meliputi latihan fisik, menembak, serta bentuk pelatihan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ujar Mayndra.
Usai melakukan penangkapan, penyidik Densus 88 melanjutkan proses hukum dengan melakukan penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka.
“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” jelasnya.
Densus 88 memastikan penyidikan terhadap para tersangka masih berlangsung. Polisi masih mendalami barang bukti yang telah ditemukan serta kemungkinan hubungan para tersangka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum Densus 88 terhadap aktivitas jaringan terorisme yang diduga masih melakukan proses perekrutan, pembinaan, maupun kegiatan militansi.