BANDA ACEH — Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial AN (30), warga Kota Sabang yang berdomisili di Desa Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, terkait dugaan penggelapan sepeda motor, Rabu (23/9/2026) dini hari.
AN diamankan setelah ditemukan pihak korban di kawasan Jalan Pelabuhan Ulee Lheue. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh Fatimah (42) melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/678/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 6 September 2026.
“Kasus itu dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh Fatimah,” kata Kompol Dizha.
Menurutnya, kejadian bermula ketika anak korban, Ulaia Rizkya, bersama temannya, Galang, menggunakan sepeda motor milik korban untuk berkeliling Banda Aceh.
Keduanya kemudian singgah di rumah Galang di Desa Lampeunerut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Di lokasi tersebut, Ulaia bertemu seorang pria yang belum dikenalnya.
Pria tersebut kemudian meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke kios di sekitar lokasi. Ulaia lalu menyerahkan kunci sepeda motor kepada pria tersebut.
Namun, hingga sekitar pukul 03.30 WIB, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Nomor telepon pria tersebut juga tidak dapat dihubungi.
Fatimah kemudian mendatangi rumah Galang dan memperoleh informasi bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa pria tersebut. Kendaraan yang dibawa merupakan Honda Scoopy tahun 2024 warna putih dengan nomor polisi BL 6895 LBU.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp22 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku dan sepeda motor tersebut.
Hasilnya, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, korban disebut berhasil menemukan AN di kawasan Jalan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
AN kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh. Sekitar pukul 08.00 WIB, polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan setelah memperoleh bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya.
Dalam pemeriksaan, AN mengaku sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang tukang parkir yang identitasnya masih belum diketahui di kawasan Kebun Lada, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Sepeda motor tersebut disebut dijual dengan harga Rp4,4 juta.
Hingga kini, polisi belum mengamankan sepeda motor tersebut karena kendaraan masih dalam proses penelusuran.
“Penyidik masih melakukan penyidikan, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan serta pihak yang menerima atau membeli sepeda motor tersebut,” ujar Dizha.
Polisi juga akan menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Sementara AN masih menjalani pemeriksaan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.