Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengadilan Tinggi BNA Kuatkan Vonis Korupsi Eks Kepala UPTD PPI Ujung Serangga

Senin, 21 September 2026 | 16.29 WIB Last Updated 2026-09-21T14:47:57Z
BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap T. Ari Gunawan, mantan Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Putusan perkara tindak pidana korupsi Nomor 35/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Senin, 21 September 2026.

Majelis hakim yang diketuai A. Bondan, SH, MH, didampingi Dr Firmansyah, SH, MH dan Dr H Taqwaddin, SH, SE, MS, menyatakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 24 Juli 2026 telah tepat dan benar sehingga harus dipertahankan serta dikuatkan.

Dalam perkara tersebut, T. Ari Gunawan merupakan Kepala UPTD PPI Ujung Serangga pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Abdya periode 2015-2017.

Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

Perkara tersebut berkaitan dengan tidak disetorkannya Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak dipungutnya utang konsumen, serta manipulasi pertanggungjawaban DPA pada UPTD PPI Ujung Serangga, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Abdya selama periode 2015-2017.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp258.954.050.

Apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk membayar denda. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Sementara jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta benda tidak mencukupi, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya mengajukan banding. Jaksa sebelumnya menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp627.130.550.

Namun, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menilai putusan tingkat pertama mengenai pidana penjara dan denda telah memenuhi rasa keadilan dengan mempertimbangkan besarnya kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan yang diperoleh terdakwa, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Majelis hakim banding juga menilai penetapan uang pengganti sebesar Rp258.954.050 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan besaran uang pengganti paling banyak sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Atas pertimbangan tersebut, keberatan Jaksa Penuntut Umum dalam memori banding dikesampingkan dan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh dinyatakan tetap berlaku.

T. Ari Gunawan sendiri telah ditahan di rumah tahanan sejak 24 Februari 2026 hingga putusan banding dibacakan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut dapat ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update