Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Motor Honda Scoopy Milik Anggota TNI Digelapkan, Pria Ini Ditangkap Polresta Banda Aceh

Jumat, 25 September 2026 | 18.15 WIB Last Updated 2026-09-25T14:33:57Z
BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial TF (24), yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang anggota TNI.

TF diamankan Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Alexon Martianus Pakpahan (40), melaporkan sepeda motornya yang tidak kunjung dikembalikan.

“Kasus ini dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 14 September 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/738/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh,” kata Kompol Dizha.

Menurutnya, peristiwa bermula ketika terduga pelaku merental sepeda motor milik korban selama satu hari. Setelah masa sewa berakhir, TF kemudian menghubungi admin tempat rental untuk memperpanjang masa sewa selama satu hari.

Namun, pada 16 September 2026, korban menghubungi TF melalui WhatsApp dan meminta kendaraan tersebut dikembalikan karena masa peminjaman telah berakhir.

Meski telah diminta mengembalikan kendaraan, TF disebut tidak kunjung menyerahkan sepeda motor tersebut kepada korban.

Sepeda motor yang dibawa terduga pelaku merupakan Honda Scoopy tahun 2026 warna putih dengan nomor polisi BL 5326 LCF. Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp26 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan TF di Gampong Ateuk Pahlawan.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan TF yang saat itu sedang berjalan kaki.

Dari hasil interogasi awal, TF diduga mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut bersama seorang pria berinisial RI alias Cek.

“Keberadaan RI alias Cek masih dalam penyelidikan petugas,” ujar Kompol Dizha.

Sementara itu, sepeda motor milik korban telah lebih dahulu ditemukan dan diamankan petugas di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Polisi kemudian membawa TF beserta barang bukti satu unit Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kompol Dizha mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk memburu keberadaan RI alias Cek yang diduga terlibat.

“Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan penanganan perkara selanjutnya,” katanya.

Hingga kini, kasus dugaan penggelapan sepeda motor tersebut masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update