Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemko melakukan penandatanganan kesepakatan bersama Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan yang dilakukan dalam rapat paripurna dewan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari masing - masing fraksi dewan pada Senin (21/09/2026) malam.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Irwansyah ST ini turut didampingin Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan wakil Ketua II Musriadi. Dari eksekutif dihadiri lansung Walikota Banda Aceh, Illiza Saa”duddin Djamal dan Wakil Walikota Afdhal Khalilullah, para SKPK Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST menyampaikan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan agar sumber daya publik digunakan secara bijaksana.
Menurutnya setiap kebijakan belanja perlu dilandasi kejelasan tujuan, ketepatan prioritas, dan orientasi pada hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Pandangan akhir fraksi-fraksi yang disampaikan pada hari ini menjadi catatan penting sekaligus landasan moral dan politik bagi pemerintah kota dalam melangkah menjalankan kebijakan anggaran melalui rancangan qanun tentang perubahan apbk tahun anggaran 2026,” kata Irwansyah
Pada kesempatan itu dewan berharap agar setiap masukan, kritik, serta rekomendasi dari fraksi-fraksi dapat ditindaklanjuti secara bijaksana oleh pihak eksekutif demi memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kota banda aceh.
Lebih lanjut Irwansyah menyampaikan dengan sisa waktu pelaksanaan anggaran yang kurang lebih tiga bulan, kita perlu memastikan agar kesepakatan yang dicapai segera diterjemahkan ke dalam langkah pelaksanaan yang konkret.
“Kecepatan menjadi penting, namun harus berjalan seiring dengan ketelitian, kepatuhan, dan kualitas pelaksanaan. Pada akhirnya, yang kita kehendaki bukan sekadar selesainya proses penganggaran, melainkan terwujudnya pembangunan yang lebih responsif, pelayanan publik yang semakin baik, dan manfaat yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat,” ujarnya
Sementara itu Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal secara ringkas menyampaikan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 yang telah kita sepakati bersama pada hari ini sebagai berikut : Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.568.776.482.829,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 256.799.927.055,- atau 19,57 persen dari Pendapatan Daerah dalam APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp. 1.311.976.555.774,-
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.578.660.138.691,00,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 259.483.582.917,- atau 19,67 persen dari Belanja Daerah yang ditetapkan dalam APBK Murni sebesar Rp. 1.319.176.555.774,-
“Selanjutnya, Penerimaan Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 12.683.655.862,- yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2.800.000.000,-,” kata Illiza.(*)