BANDA ACEH — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH, meminta seluruh hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Banda Aceh (PN BNA) memperkuat integritas, profesionalitas, serta mematuhi ketentuan disiplin hakim dan aparatur peradilan.
Hal itu disampaikan Sutio saat melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja PN Banda Aceh, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, A. Bondan, para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Dalam pembinaan tersebut, Sutio meminta seluruh warga PN Banda Aceh menaati ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6, Nomor 7, dan Nomor 8 Tahun 2016 terkait kedisiplinan hakim dan aparatur peradilan.
Sutio juga memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara, terutama perkara tindak pidana korupsi dan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Ia mengingatkan para hakim agar tidak sembarangan menjatuhkan putusan bebas. Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku saat ini, putusan bebas memiliki konsekuensi hukum karena tidak lagi dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi.
"Jangan mengobral putusan bebas. Tetapi jika memang harus bebas, silakan bebaskan sepanjang benar-benar tidak terbukti," tegas Sutio.
Ia menekankan, putusan hakim harus benar-benar berlandaskan hukum, keadilan, fakta yang terungkap di persidangan, serta hati nurani.
"Jika anda benar, jangan takut. Sepanjang putusan benar-benar berlandaskan hukum dan keadilan serta berdasarkan hati nurani dan fakta-fakta di persidangan, setelah itu sandarkan pertimbangan dan putusan anda pada Allah Yang Maha Kuasa," ujarnya.
Sutio juga mengingatkan seluruh aparatur PN Banda Aceh untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ia meminta jajaran pengadilan menjaga marwah institusi serta kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara jujur dan berintegritas.
"Jangan coba-coba KKN. Ingat keluarga, ingat masa depan dan jaga marwah institusi kita sebaik mungkin," tegasnya.
Menurut Sutio, kualitas dan profesionalitas harus menjadi perhatian utama, khususnya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi serta perkara penting yang menarik perhatian publik.
Ia juga meminta pimpinan PN Banda Aceh memastikan pemilihan majelis hakim untuk perkara tertentu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan integritas, profesionalitas, dan kapasitas hakim.
"Saya tidak menakut-nakuti dan intervensi, tapi hanya memberi peringatan tegas," kata Sutio.
Dalam kegiatan tersebut, KPT dan WKPT Banda Aceh memberikan pembinaan, sedangkan para Hakim Tinggi, Panitera, dan Sekretaris melakukan pengawasan sesuai bidang masing-masing berdasarkan Surat Keputusan KPT Banda Aceh.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, A. Bondan, meminta para hakim memberikan perhatian serius terhadap perkara yang berujung putusan bebas.
Menurut Bondan, para hakim perlu mengevaluasi putusan yang telah dibuat dengan melihat bagaimana putusan tersebut diperlakukan pada tingkat banding maupun kasasi.
"Perlu dicermati bagaimana putusan banding dan kasasi terhadap putusan bebas," ujar Bondan.
Ia mengatakan, evaluasi tersebut penting dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas putusan hakim. Para hakim, kata dia, dapat mempelajari putusan pada tingkat peradilan berikutnya untuk mengetahui apakah pertimbangan hukum yang digunakan sebelumnya dikuatkan atau memiliki perbedaan.
"Para hakim perlu mengevaluasi sendiri setiap pertimbangan dan putusan yang telah dibuatnya, apakah putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung," katanya.
Bondan menilai, dengan memeriksa keberadaan dan perkembangan putusan pada tingkat banding maupun kasasi, para hakim dapat menjadikannya sebagai bahan pembelajaran untuk meningkatkan kualitas putusan ke depan.