Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejati Aceh Ungkap 57 Perkara Berhasil Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Rabu, 02 September 2026 | 08.30 WIB Last Updated 2026-09-02T05:31:08Z
BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sebanyak 57 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., dalam kegiatan Silaturahmi Kajati Aceh bersama insan pers sekaligus penyampaian capaian kinerja Kejati Aceh di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil, dan Humanis.”

Teuku Rahmatsyah mengatakan, penerapan restorative justice telah dilaksanakan oleh seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Aceh. Sebanyak 57 perkara tersebut merupakan akumulasi perkara yang dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif di berbagai kabupaten/kota.

“Restorative justice di Aceh sudah dilaksanakan 57 perkara. Itu tersebar di seluruh kabupaten/kota. Seluruh Kejaksaan Negeri yang ada di Aceh sudah melaksanakan restorative justice,” kata Teuku Rahmatsyah.

Ia menjelaskan, perkara yang diselesaikan melalui mekanisme RJ umumnya berkaitan dengan tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), seperti pencurian dan penggelapan. Selain itu, terdapat pula perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurutnya, restorative justice tidak semata-mata bertujuan menghentikan proses hukum, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

“Setelah RJ disetujui, kita hentikan perkaranya. Sanksi sosialnya kita kembalikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sanksi sosial yang diberikan dapat berupa kegiatan yang memberikan manfaat bagi lingkungan masyarakat. Salah satunya membersihkan rumah ibadah maupun fasilitas umum berdasarkan kesepakatan di tingkat desa.

“Banyak juga yang membantu masyarakat, memulihkan kembali. Dia menjalankan hukumannya dengan kegiatan-kegiatan sosial, seperti membersihkan rumah ibadah. Itu bagaimana disepakati di desanya,” jelasnya.

Selain capaian restorative justice, Kajati Aceh juga memaparkan kinerja jajaran Kejati Aceh dalam pemulihan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dari upaya tersebut, Kejati Aceh telah menyetorkan sekitar Rp19,2 miliar ke kas negara.

Capaian itu mendapat apresiasi dari Kejaksaan Agung RI dan menempatkan Kejati Aceh di peringkat kelima secara nasional dalam rapat kerja teknis.

“Dari pemulihan aset itu, penerimaan negara bukan pajak yang sudah disetorkan ke kas negara sekitar Rp19,2 miliar. Dalam rapat kerja teknis, angka Rp19,2 miliar ini diapresiasi oleh Kejaksaan Agung di peringkat lima,” ungkapnya.

Teuku Rahmatsyah berharap capaian pemulihan aset tersebut dapat terus meningkat hingga penghujung 2026.

“Kita berharap sampai dengan akhir tahun bisa kita tingkatkan lagi,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kajati Aceh mengungkapkan terdapat 47 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam berbagai perkara yang ditangani jajaran Kejaksaan di Aceh.

Ia meminta dukungan masyarakat dan insan pers untuk membantu memberikan informasi mengenai keberadaan para buronan tersebut.

“Kalau ada di Aceh, pasti kita tangkap. Saya bisa pastikan itu,” tegas Teuku Rahmatsyah.

Menurutnya, kendala utama dalam proses penangkapan para DPO adalah keberadaan mereka yang hingga kini belum diketahui.

“Keberadaannya yang kita tidak tahu. Keberadaannya kita minta bantuan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, 47 DPO tersebut berkaitan dengan berbagai jenis tindak pidana. Rincian perkara masing-masing DPO akan disampaikan lebih lanjut.

Sementara itu, silaturahmi bersama insan pers menjadi momentum bagi Kejati Aceh untuk memperkuat komunikasi, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada publik.

Teuku Rahmatsyah juga menyampaikan apresiasi kepada para wartawan dan media yang selama ini turut mengawal serta menyampaikan informasi mengenai kinerja penegakan hukum di Aceh.(*)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update