BANDA ACEH – Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh memperkuat penerapan budaya anti penyuapan dengan melibatkan rekan bisnis dalam Training Awareness SNI ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Selasa (29/9/2026).
Pelatihan yang digelar secara daring bersama Garuda Wahana Training Centre (GWTC) tersebut diikuti aparatur sipil negara (ASN) BKKBN Aceh serta para mitra sebagai peserta aktif.
Kegiatan ini menjadi bagian dari proses transisi penerapan SNI ISO 37001:2016 menuju SNI ISO 37001:2025 sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas dari Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kepala Perwakilan BKKBN Aceh, Safrina Salim, mengatakan penguatan integritas tidak cukup hanya melalui dokumen maupun pemenuhan administrasi.
“Integritas tidak boleh berhenti pada dokumen atau pernyataan tertulis. Ia harus dimulai dari diri sendiri, dijaga secara konsisten, kemudian tumbuh menjadi budaya dan kebiasaan dalam bekerja,” ujar Safrina.
Menurutnya, predikat WBK yang telah diraih BKKBN Aceh bukan merupakan akhir dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
“Predikat WBK bukanlah garis akhir. Justru setelah mendapatkannya, tantangan kita adalah memastikan integritas benar-benar hidup dalam setiap proses kerja,” katanya.
Safrina menegaskan, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan tanggung jawab bersama, termasuk dalam membangun hubungan yang sehat, transparan, dan berintegritas dengan rekan bisnis.
“Rekan bisnis juga menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kerja yang berintegritas sehingga pelayanan publik yang prima dapat terwujud,” ujarnya.
Dalam pelatihan tersebut, narasumber Ir. Johny S. Salim, M.M., memaparkan sejumlah aspek penting terkait pencegahan penyuapan dan fraud. Materi antara lain membahas perbedaan hadiah, gratifikasi dan suap, konflik kepentingan, serta berbagai tanda atau red flag penyuapan.
Johny mengingatkan agar pemberian dari penyedia barang atau jasa maupun mitra memiliki dasar yang jelas dan dilakukan melalui mekanisme transparan.
“CSR, pemberian fasilitas, atau bentuk apresiasi dari penyedia harus memiliki dasar yang jelas dan mekanisme yang transparan. Pastikan pemberian tersebut tidak dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan,” tegas Johny.
Ia juga menjelaskan bahwa transisi menuju SNI ISO 37001:2025 menekankan penguatan sejumlah aspek, di antaranya fungsi kepatuhan anti penyuapan, budaya anti penyuapan, pelatihan bagi rekan bisnis, pengelolaan perubahan, audit internal, serta tinjauan manajemen.
Bagi BKKBN Aceh, pelibatan rekan bisnis dinilai penting agar standar etika dan prinsip anti penyuapan dapat dipahami serta diterapkan secara sejalan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proses kerja.
Penerapan SMAP tersebut diarahkan agar tidak berhenti pada kegiatan seremonial atau pemenuhan administrasi, tetapi menjadi kebiasaan dan komitmen bersama dalam menjaga tata kelola organisasi yang bersih, berintegritas, dan terpercaya.