Banda Aceh – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh bekerja sama dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Pikiran Rakyat resmi ditutup di Hotel Diana, Banda Aceh, Sabtu (29/8).
Dari 28 peserta yang mengikuti UKW selama dua hari pada jenjang Muda, Madya, dan Utama, sebanyak 23 peserta dinyatakan kompeten. Sementara lima peserta lainnya belum dinyatakan kompeten. Dengan demikian tingkat kelulusan UKW mencapai sekitar 82 persen.
Ketua Tim Penguji UKW, Refa Riana, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti rangkaian ujian teori dan praktik dengan proses yang ketat.
Ia mengatakan, predikat kompeten yang diraih para wartawan bukanlah akhir dari perjalanan profesional di dunia jurnalistik. Sebaliknya, kelulusan UKW menjadi awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan tugas sebagai wartawan.
“Meskipun sudah dinyatakan kompeten, jangan pernah melanggar KEJ. Dewan Pers dapat mencabut legalitas kompetensi jika wartawan melanggar peraturan atau kode etik jurnalistik,” ujar Refa.
Menurutnya, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) harus menjadi pedoman utama wartawan dalam menjalankan tugas, termasuk dalam mencari, mengolah, dan menyajikan informasi kepada publik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi Aswad SPd MPd, yang menutup kegiatan tersebut, mengapresiasi pelaksanaan UKW sebagai bagian penting dalam meningkatkan profesionalisme wartawan.
“Kompetensi merupakan bagian penting dalam membangun profesionalisme wartawan. Karena itu, wartawan yang telah dinyatakan kompeten harus mampu menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab dan terus meningkatkan kapasitasnya,” kata Musriadi.
Ketua SPS Aceh, Mukhtaruddin Usman SE, menegaskan bahwa profesionalisme wartawan tidak semata-mata diukur dari kepemilikan sertifikat kompetensi.
Menurutnya, kualitas seorang wartawan justru tercermin dari sikap dan perilakunya ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Wartawan itu bukan simbol, bukan sertifikat, tetapi perilaku,” tegas Mukhtaruddin.
Pelaksanaan UKW tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan wartawan yang memenuhi standar kompetensi, tetapi juga mendorong lahirnya insan pers yang berintegritas, profesional, taat pada kode etik, serta bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.