Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menghadirkan ruang dialog publik melalui program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan secara langsung oleh Radio Megah 95.3 FM Banda Aceh, Kamis (5/2/2026) pukul 10.00 WIB. Program ini menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat sekaligus memperkuat transparansi kinerja kejaksaan.
Pada edisi kali ini, Jaksa Menyapa mengangkat tema “Sinergi Jaksa dan Oditur: Mengupas Tuntas Peradilan Koneksitas di Aceh”, yang menyoroti pentingnya koordinasi antarpenegak hukum dalam penanganan perkara koneksitas, yakni tindak pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer.
Program dialog interaktif tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Yuni Hariaman, S.H., M.H., Kepala Seksi Penindakan pada Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Aceh, serta Letkol Chk Zarkasi, S.H., M.H., Wakil Kepala Oditurat Militer I-01 Banda Aceh. Kegiatan ini turut dipandu dan dijelaskan kepada publik oleh Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H.
Dalam pemaparannya, Yuni Hariaman menjelaskan bahwa pembentukan bidang pidana militer di lingkungan Kejaksaan berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pada Pasal 30 ditegaskan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan melakukan koordinasi penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan dalam perkara tertentu yang melibatkan unsur militer.
Kewenangan tersebut, lanjut Yuni, juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang menempatkan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi, termasuk dalam perkara yang melibatkan unsur militer.
“Prinsip yang dianut adalah single prosecution system, yakni seluruh kewenangan penuntutan berada di bawah kendali Jaksa Agung agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum,” ujar Yuni.
Ia menambahkan, struktur bidang pidana militer di Kejati Aceh terdiri atas beberapa seksi, antara lain seksi penindakan, penuntutan, dan eksekusi. Saat ini, penanganan perkara koneksitas di Aceh masih didominasi oleh tindak pidana umum. Sementara untuk tindak pidana korupsi koneksitas, penanganannya dilakukan secara khusus dan terkoordinasi sejak tahap awal.
Sementara itu, Letkol Chk Zarkasi menjelaskan bahwa perkara koneksitas terjadi apabila suatu tindak pidana dilakukan bersama oleh pelaku sipil dan anggota militer. Meski masih ditangani melalui sistem peradilan terpisah, koordinasi antara aparat penegak hukum telah dilakukan sejak tahap penyidikan untuk menjamin asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
“Khusus perkara tertentu seperti korupsi, penyidikan dapat dilakukan secara bersama antara penyidik Kejaksaan dan penyidik militer. Selanjutnya akan ditentukan peradilan mana yang berwenang berdasarkan titik berat kerugian,” jelasnya.
Menurut Zarkasi, apabila kerugian lebih dominan terhadap kepentingan militer, perkara akan disidangkan di Pengadilan Militer. Sebaliknya, jika kerugian lebih besar terhadap kepentingan umum, perkara akan disidangkan di Pengadilan Negeri dengan komposisi majelis hakim gabungan dari unsur peradilan umum dan militer.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum di peradilan militer bersifat terbuka untuk umum dan tidak berbeda dengan peradilan umum, baik dari sisi pembuktian maupun tata cara persidangan. Pelaksanaan eksekusi putusan dilakukan secara tegas, baik berupa pidana badan maupun sanksi administratif seperti pemecatan dari dinas militer.
“Jika terpidana dijatuhi hukuman penjara tanpa pemecatan, maka yang bersangkutan menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan militer. Namun apabila putusan disertai pemecatan, eksekusi pidana dilakukan di lembaga pemasyarakatan umum,” pungkasnya.
Melalui program Jaksa Menyapa, Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem