Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Rozano Yudistira, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan. Pelantikan berlangsung di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Senin (5/1/2026), berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Rozano Yudistira sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan kini menggantikan R. Indra Senjaya, S.H., M.H. yang mendapat promosi jabatan sebagai Kajari Klungkung. Prosesi pelantikan turut dihadiri Wakil Kajati Aceh Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., para Asisten, Kabag TU, Koordinator, para Kajari se-Aceh, serta pejabat Eselon IV dan V di lingkungan Kejati Aceh.
Dalam amanatnya, Kajati Aceh menegaskan bahwa Kejaksaan tengah berada pada fase krusial transformasi hukum nasional seiring diberlakukannya KUHP Nasional dan KUHAP yang baru. Ia menginstruksikan seluruh Kajari untuk mempedomani Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5433/E/EJP/12/2025 sebagai pedoman operasional selama masa transisi penerapan regulasi tersebut.
Yudi Triadi menekankan bahwa kesiapan dan ketepatan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru menjadi perhatian utama pimpinan. Ia mengingatkan bahwa ketidaksiapan atau kekeliruan dalam penerapan aturan tersebut akan menjadi catatan serius dalam evaluasi kinerja pimpinan satuan kerja.
Menyikapi bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Kajati juga menginstruksikan jajaran Kejaksaan untuk hadir aktif sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Pendampingan hukum difokuskan pada kebijakan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi, termasuk pembangunan hunian tetap bagi korban banjir agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Terkait pelaksanaan anggaran tahun 2026, Kajati memerintahkan para Kajari selaku Kuasa Pengguna Anggaran agar mempedomani Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor B-1016/C/CR.2/12/2025 dalam pengelolaan DIPA. Menutup sambutannya, Yudi Triadi menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama serta berpesan kepada pejabat baru untuk bekerja dengan prinsip “Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas” demi memberikan legacy terbaik bagi institusi Kejaksaan.