BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima kunjungan kerja Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Sesjampidmil), Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H., dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja serta Supervisi pelaksanaan tugas Bidang Pidana Militer di wilayah Aceh.
Kunjungan yang bertujuan untuk memastikan efektivitas penerapan pedoman dan meningkatkan sinergi penegakan hukum ini turut dihadiri oleh para pejabat dari Jampidmil, jajaran Kejati Aceh, serta unsur TNI. Perwakilan yang hadir meliputi jajaran Pengadilan Militer, Oditurat Militer, Polisi Militer, dan satuan hukum dari Kodam Iskandar Muda, Lanal Sabang, serta Lanud Sultan Iskandar Muda.
Laporan Kinerja dan Implementasi Pedoman
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., dalam sambutannya, menyampaikan laporan komprehensif mengenai kinerja Bidang Pidana Militer. Secara spesifik, Kajati melaporkan implementasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Oditurat.
Kajati Yudi Triadi juga memohon arahan langsung dari Sesjampidmil guna membantu meningkatkan kualitas kinerja dan pencapaian target di seluruh satuan kerja di wilayah Aceh.
Dalam arahannya, Sesjampidmil, Dr. Chaerul Amir, menekankan pentingnya penguatan kerja sama antara aparat penegak hukum sipil dan militer, terutama dalam menangani perkara koneksitas yang melibatkan unsur kedua pihak.
Beberapa poin arahan kunci yang disampaikan antara lain:
* Penguatan Mekanisme penyelidikan dan penyidikan koneksitas agar berjalan efektif.
* Optimalisasi Peran Tim Tetap yang dibentuk sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menhan, Jaksa Agung, dan Panglima TNI.
* Konsistensi Koordinasi Teknis Penuntutan antara Jaksa dan Oditurat untuk menghindari hambatan yudisial.
* Pentingnya Keseragaman Penerapan Hukum untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang adil dan akuntabel.
Sesjampidmil juga menegaskan bahwa Pedoman Nomor 2 Tahun 2025 adalah instrumen vital untuk mencegah disparitas hukum dan memastikan setiap proses penanganan perkara koneksitas berjalan sesuai prinsip due process of law (proses hukum yang semestinya).
Kegiatan Monev ini diakhiri dengan sesi diskusi, evaluasi teknis mendalam, serta penyerahan cinderamata dan foto bersama seluruh peserta, menandai komitmen bersama untuk menjaga integritas dan profesionalisme penegakan hukum di Aceh.