| Bupati Aceh Besar Syech Muharram berdiskusi dengan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Dr Safrizal MSi, di gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (7/10/2025). FOTO/PEMKAB ACEH BESAR. |
Usulan pemekaran kecamatan tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Aceh Besar Syech Muharram kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Dr Safrizal ZA MSi, di gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (7/10/2025)
Menurut Syech Muharram, masyarakat yang berada di Lamteuba dan Lampanah saat ini sangat jauh dalam mengakses pelayanan di pusat Kecamatan Seulimuem.
“Usulan pemekaran ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dan ini yang selalu menjadi aspirasi masyarakat ketika saya mengunjungi daerah tersebut,” kata Syech Muharram.
Sesuai aturan yang berlaku, kata Syech Muharram, pemekaran kecamatan di seluruh Indonesia merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah.
“Alhamdulillah Pak Safrizal langsung memerintahkan pejabat di direktoratnya untuk melakukan kajian terhadap usulan kita,” kata Syech Muharram.
Dalam audiensi dengan Kemendagri itu Bupati Syech Muharram juga mendiskusikan terkait pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kota Jantho.
“Kita ingin menjadikan Kota Jantho sebagai kota pendidikan, Insya Allah dengan bantuan semua pihak keinginan tersebut bisa terwujud,” kata Syech Muharram.(**)