Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna pada Senin (29/9) dengan agenda pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang terbagi dalam dua sesi ini fokus pada penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA dan mendengarkan jawaban dari Pemerintah Aceh. Senin (29/9).
Rapat Paripurna pertama, yang dimulai pukul 09:00 WIB dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, beragenda Penyampaian Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA.
Dalam penyampaiannya, Banggar DPRA menekankan sejumlah poin krusial, termasuk pentingnya penguatan Pendapatan Asli Aceh (PAA), penertiban retribusi, optimalisasi aset daerah, dan konsistensi Pemerintah Aceh dalam merealisasikan belanja daerah sesuai target pembangunan.
Pimpinan Sidang menegaskan bahwa hasil pembahasan intensif antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) menjadi acuan penting. “Pendapat Badan Anggaran ini adalah bagian dari amanah rakyat yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh,” tegasnya.
Pada sesi siang hari, pukul 14:00 WIB, rapat dilanjutkan dengan agenda kedua yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Salihin, SH. Agenda kali ini adalah mendengarkan jawaban dan tanggapan dari Gubernur Aceh atas pendapat Banggar. Pimpinan DPRA menyatakan bahwa jawaban Gubernur merupakan tahapan penting sebelum dilanjutkan dengan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi.
Gubernur Aceh, yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, S.IP., MPA, menyampaikan kesepakatan atas sejumlah catatan yang diajukan Banggar DPRA. Kesepakatan tersebut meliputi:
* Intensifikasi sosialisasi penggunaan plat BL dan digitalisasi pajak untuk meningkatkan PAA.
* Penertiban objek dan subjek retribusi melalui mekanisme kinerja BPKA.
* Dukungan terhadap kesadaran pembayaran zakat melalui Baitul Mal, termasuk percepatan regulasi zakat sebagai pengurang pajak penghasilan.
* Optimalisasi pemanfaatan aset idle Pemerintah Aceh melalui kerjasama dengan pihak ketiga setelah penilaian KJPP.
* Kesepakatan hibah aset PON XXI Aceh–Sumut 2024 untuk mendukung pengembangan olahraga di Aceh.
* Penyelesaian hutang pihak ketiga yang melampaui tahun anggaran sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.
Pimpinan DPRA menutup Rapat Paripurna dengan menegaskan bahwa sikap Banggar mencerminkan keseriusan lembaga legislatif dalam fungsi pengawasan dan penganggaran.
“Kami berharap jawaban dan tanggapan Pemerintah Aceh dapat menjawab harapan rakyat, dan jika masih ada hal yang belum terakomodasi akan dibahas dalam pendapat akhir fraksi-fraksi,” tutupnya.
Rangkaian rapat paripurna ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada pukul 16.00 WIB dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRA.(***)