Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga Kuat Melanggar Syariat, Pemko Banda Aceh Segel Sementara Hotel Ini

Rabu, 20 Agustus 2025 | 18.43 WIB Last Updated 2025-08-20T17:43:44Z
Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam menyegel sementara Hotel Kupula di kawasan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025).

Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, setelah tim melakukan pemantauan intensif dan menerima laporan masyarakat.

Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, didampingi Sekretaris Daerah Kota Jalaluddin, Asisten I Bachtiar, Kasatpol PP dan WH Kota Muhammad Rizal, Kepala Dinas Syariat Islam Ridwan, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam inspeksi mendadak itu, petugas menemukan bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran, berupa sejumlah kondom yang disembunyikan di bawah tempat tidur salah satu kamar hotel, serta beberapa kotak kondom di dalam mobil milik salah seorang penginap.

“Ini bukan ditutup permanen, sifatnya masih sementara,” tegas Wali Kota Illiza di lokasi. Namun ia mengingatkan konsekuensi hukum yang lebih berat apabila segel dibuka tanpa izin.

“Ketika terjadi pelanggaran, membuka ketika sudah kita lakukan penyegelan, maka ini bisa ditutup secara permanen, sampai kapanpun tidak bisa lagi mengurus surat izin apapun,” pungkasnya.(*)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update