Aceh Besar – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar resmi meningkat ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyatakan telah menemukan cukup bukti adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan MH, menyampaikan bahwa temuan tersebut merupakan hasil penyelidikan awal yang dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas dari tahun 2020 hingga Mei 2025.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas di Inspektorat Aceh Besar,” kata Filman dalam keterangan persnya, Kamis (26/6/2025).
Atas dasar itu, lanjutnya, Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Besar telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan guna mendalami peran masing-masing pihak dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Selanjutnya, dalam waktu dekat tim penyidik akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Langkah ini penting untuk mempercepat proses penanganan perkara sekaligus mengarah pada penetapan tersangka,” tegas Filman.
Kejari Aceh Besar memastikan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kejaksaan juga meminta dukungan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses hukum, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi di daerah. (*)