Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi melantik tiga anggota baru dari Partai Aceh dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRA Masa Jabatan 2024–2029, yang digelar Rabu (21/5/2025) sore di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh. Pelantikan ini menandai tuntasnya proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada serentak 2024.
Rapat Paripurna yang dimulai pukul 14.30 WIB itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., dan turut dihadiri oleh Gubernur Aceh, unsur Forkopimda, Wali Nanggroe, pimpinan instansi vertikal, organisasi masyarakat, serta insan pers.
Tiga anggota yang diambil sumpahnya yaitu:
Salmawati, S.E., M.M., menggantikan H. Ismail A. Jalil, S.E. (Ayahwa), yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Utara;
M. Yusuf Pang Ucok, S.H., menggantikan Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi., M.Si., yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Timur;
Ir. Azhar Abdurrahman, menggantikan Tarmizi, S.P., yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Barat.
Pengambilan sumpah dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2281 Tahun 2025 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2979/OTDA Tahun 2025.
Dalam sambutannya, H. Ali Basrah menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional untuk menjaga keberlanjutan fungsi legislatif. “Kami percaya anggota yang baru dilantik akan berperan aktif memperkuat kinerja DPRA dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ini adalah bentuk komitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi rakyat demi kemajuan Aceh,” ujarnya.
Prosesi paripurna berlangsung khidmat, diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, diikuti pembacaan surat keputusan Mendagri, pengucapan sumpah/janji, penandatanganan berita acara, serta penyematan lencana keanggotaan DPRA. Usai dilantik, ketiga anggota baru langsung menempati kursi dewan dan bergabung dalam agenda legislatif yang sedang berjalan.
Acara diakhiri dengan doa bersama dan pemberian ucapan selamat dari Gubernur Aceh, pimpinan DPRA, serta para tamu undangan.
DPRA menegaskan bahwa proses PAW ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang bertujuan menjaga stabilitas politik dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah dinamika politik daerah.
Rapat ditutup secara resmi dengan ketukan palu tiga kali, menandai dimulainya babak baru bagi para legislator dalam mengemban amanah rakyat Aceh. (***)