Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga Korupsi Dana Desa APBG Keuchik ini Ditangkap Polres Pidie

Kamis, 07 Desember 2023 | 13.31 WIB Last Updated 2023-12-07T06:40:58Z
Sigli - Keuchik Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie yang berinisial MW (33) ditangkap oleh tim Tindak Pidana Korupsi Polres Pidie diduga sebagai kasus korupsi dana desa (APBG) tahun anggaran 2020 dan 2020, Rabu, (6/12/2023).

Mw kini telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi hasil audit inspektorat Kabupaten Pidie pada 4 Oktober 2023, mereka telah merugikan negara mencapai Rp 785 juta lebih.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, melalui Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi, yang didampingi oleh Kanit IDIK III PIDKOR Edi Gunawan mengatakan, penangkapan itu diduga telah  merugikan negara tersangka telah melakukan korupsi dana Gampong berawal pada tahun 2019 sebesar Rp 785 juta lebih dari total Rp 842 juta lebih.

"Keuchik bersama bendahara Gampong telah melakukan pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong, (APBG), 10 kali melalui BRI Padang Tiji pada RKUG," kata Iptu Rangga Setyadi.

Kemudian  pada tahun 2020 kembali melakukan mencairkan APBG sebanyak 13 kali sebesar Rp 1,148.912.759, dengan jumlah sebeesar dana tersebut tidak semua dibelanjakan untuk kebutuhan pembangunan pada tahun 2020.

"Dana pada tahun 2020 hanya dibelnjalan untuk kegiatan Apbg diluar tahun 2020 sebahagian dana dalam penguasaan Keuchik tanpa ada kejelasan kemana dana tersebut digunakan," katanya.

Akan tetapi sebagian dibelanjakan untuk kegiatan APBG diluar tahun 2020 dan sebahagian lagi dalam penguasaan Keuchik tanpa ada kejelasan kemana dana tersebut digunakan jadi tersangka sudah mengambil dana itu untuk pribadinya

Lalu pada Laporan Pertanggung Jawaban, (LPJ), akhir tahun oleh Keuchik dan bendahara ternyata ditemukan ada pekerjaan fiktif tanpa dilaksanakannya, kelebihan pembayaran dan dianggarkan kembali pada kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2020.

Pasal 2 Ayat 1 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00  dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 

Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,  menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20  tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 

Namun tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), JO Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 2 ayat 1 setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau satu koporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jadi ini ancaman hukuman terhadap tersangka.

"Jadi tersangka terpidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedkitit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar," tutup Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Rangga Setyadi. (Har)


News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update