Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Putri Aceh Darussalam Apresiasi Langkah Pj Walikota Banda Aceh Tegaskan Kawasan Kuta Darul Makmur Sebagai Gampong Pande

Jumat, 09 Juni 2023 | 21.50 WIB Last Updated 2023-06-10T06:52:59Z
Banda Aceh - Putri Aceh Darussalam Cut Putri, Cucu Sultan Aceh yang juga Pemimpin Darud Donya, memuji langkah Pj Walikota Banda Aceh yang telah menegaskan bahwa kawasan Istana Kuta Farusah Pindi Darul Makmur adalah Kawasan Gampong Pande. 

Penegasan Walikota itu dinyatakan sebagai Keputusan Wali Kota Banda Aceh, Nomor 560/0549, tanggal 8 Juni 2023, perihal penegasan tapal batas Gampong Pande dan Gampong Jawa Kecamatan Kutaraja. Surat keputusan itu memutuskan bahwa batasan tersebut milik Gampong Pande. Langkah ini adalah langkah penyelamatan sejarah Aceh yang berharga.

Sebagaimana diketahui, Kawasan Istana Kuta Farusah Pindi Darul Makmur sebagai tempat awal mula lahirnya Kerajaan Islam Aceh Darussalam, kini telah berubah dari kawasan pusat Istana menjadi pusat pengolahan Lumpur Tinja, pusat pembuangan sampah dan proyek IPAL. Diharapkan setelah ini pemerintah dapat bersungguh-sungguh menyelamatkan dan memugar kembali kawasan sejarah berskala dunia tersebut.

Dalam sejarah Kawasan Gampong Pande dan Gampong Jawa disebut juga Gampong Sultan. Di Gampong Pande berdiam ahli pandai emas dan suasa kesultanan, sedangkan di Gampong Jawa berdiam Syahbandar dan tamu negara kerajaan.

"Sejak dahulu Gampong Pande dan Gampong Jawa adalah bersaudara, saling mendukung dan saling menguatkan dalam kebaikan", kata Pemimpin Darud Donya.

Pada zaman dahulu kawasan yang diperintah langsung oleh Sultan Aceh Darussalam meliputi Kandang, Gampong Merduati, Gampong Jawa, Gampong Pande dan Keudah, semua gampong itu dikenal dengan nama Gampong Sultan. 

Di kawasan Gampong Sultan adalah zona inti kesultanan, dan disana banyak dimakamkan Raja dan Ulama serta para pembesar. 

Di Gampong Merduati terdapat makam Sultan Sayyidil Mukammil (1589-1604 M). Di Gampong Peulanggahan terdapat Makam Teungku Di Anjong, di Gampong Jawa terdapat Makam Syahbandar Muktabar Khan dan Qadhi Malikul Adil. 

Di Gampong Jawa juga digunakan sebagai Istana Sultan Jamalul Alam Badrul Munir Jamalullail (1703-1726 M). Sedangkan di Gampong Pande terdapat banyak makam raja dan pembesar. Dikawasan Darul Makmur Gampong Pande Bandar Aceh Darussalam terdapat bekas Istana Sultan Johan Syah 1205 M. 

"Sehingga kawasan Gampong Sultan adalah kawasan yang sangat penting untuk sejarah dan arkeologi dunia", kata Cut Putri.

Selain itu wilayah Gampong Sultan juga adalah wilayah Masjid Raya, wilayah Luengbata, Pagaraye, Lamsayuen, III Mukim Keureukon yakni Siron, Garot, Gani, kawasan Lhok Gulon, kemudian Cadek Mon Batee dan Kuala Bintang. Seluruh wilayah inilah adalah wilayah yang diperintah langsung oleh Sultan. 

Sedangkan di luar wilayah itu masuk kedalam wilayah 3 Panglima Sagi atau Ulebalang. Kawasan wilayah langsung di bawah Sultan adalah kawasan Inti kesultanan yang tidak bisa diganggu gugat, dan kawasan situs sejarah wajib di jaga sesuai regulasi perlindungan situs sejarah dan Cagar Budaya.

"Langkah berani Pj Walikota Banda Aceh patut dipuji, karena beberapa Walikota dan pejabat lainnya tidak pernah ada yang berani menegaskan bahwa kawasan Proyek IPAL memang sejak dulu berada di dalam wilayah administratif Gampong Pande", kata Pemimpin Darud Donya. 

Langkah Pj Walikota Banda Aceh juga telah semakin  mempersatukan Gampong Pande dan Gampong Jawa. Keberanian Pj Walikota Banda Aceh dalam mengambil keputusan dan melindungi kawasan situs sejarah Gampong Pande, nampaknya pengaruh dari Pj Walikota Banda Aceh yang merupakan keturunan para Ulebalang Aceh yang dulu berpindah dari Aceh Besar ke Aceh Selatan untuk melawan Belanda. Orang Aceh selayaknya memang rela berkorban walaupun bertaruh nyawa dan jabatan.

Setelah pertemuan hari ini yang diterima semua pihak, maka tidak perlu perdebatan lagi, bahwa kawasan Darul Makmur yang didalamnya ada TPA Sampah, Proyek IPAL dan Lumpur Tinja adalah masuk sebagai kawasan Cagar Budaya Gampong Pande. 

Sekarang tinggal Pemko Banda Aceh bergerak cepat melaksanakan apa yg sudah diatur dalam RTRW Banda Aceh, bahwa Gampong Pande adalah kawasan Desa Wisata Situs dan Cagar Budaya, yang harus bebas dari pusat sampah dan tinja

"Agar proyek IPAL, IPLT dan pembuangan sampah segera dipindahkan dari Gampong Pande. Ini untuk menghormati Indatu yang telah berjuang untuk Aceh", tutup Cut Putri.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update