Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sekda Minta Inspektur dan Kadis DPMG Se-Aceh Dampingi dan Awasi Penggunaan Dana Desa

Kamis, 11 Mei 2023 | 08.15 WIB Last Updated 2023-05-14T16:15:49Z
BANDA ACEH— Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah meminta Kepala Inspektorat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) dari seluruh kabupaten/kota di Aceh untuk mendampingi dan mengawasi pengelolaan Dana Desa di wilayahnya masing-masing. Dana desa yang begitu besar harus dikelola secara akuntable dan transparan, agar tercapai kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bustami saat membuka workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa yang digelar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu, (10/5/2023).

Sekda Bustami berharap, workshop yang digelar BPKP Aceh dapat menambah wawasan Inspektorat, BPKD dan Dinas PMG dalam mengawasi dan mendampingi penggunaan dana desa.

Bustami menyebutkan, sejak tahun 2015, total dana desa yang diterima Aceh mencapai Rp 39,2 Triliun. Anggaran tersebut menyebar di 6.495 desa yang ada di 23 kabupaten/kota.

“Dari data yang ada, tercatat sepanjang 17 juta meter jalan dan 58 ribu meter jembatan desa yang tersebar di seluruh daerah telah dibangun dengan menggunakan dana desa,” kata Bustami.

Sedangkan untuk sisi kesejahteraan sosial, pemanfaatan dana desa di Aceh telah menghasilkan pembangunan sekitar 4 juta meter drainase dan pembangunan ribuan unit sarana air bersih, mandi cuci kakus (MCK), polindes, posyandu serta kegiatan lainnya.

“Mengingat besarnya anggaran yang telah diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Desa, maka tentunya akan menjadi tanggung jawab yang besar pula bagi para aparatur di desa untuk dapat menggunakan Dana Desa sesuai dengan prioritas penggunaannya,” ujar Bustami.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman, mengingatkan kepala desa untuk tidak melakukan tindakan korup dalam penggunaan dana desa. Program pembangunan dari dana desa harus dijalankan sesuai pedoman dan regulasi sehingga tidak ada yang dikurangi.

“Saya sebagai anggota DPD sangat konsen bicara dana desa, karena tugas saya membidangi keuangan,” kata pria yang akrab disapa Haji Uma itu.

“Misalnya dana desa digunakan untuk bangun jalan, panjang dan lebar jalan harus sesuai dengan yang dianggarkan, jangan dikurangi panjangnya dan apapun bahan materialnya,” lanjut Haji Uma.

Selain itu, Haji Uma juga meminta kepala desa di Aceh atau Keuchik untuk tidak perlu melakukan Bimtek ke luar daerah. Ia meminta dana desa digunakan kepada hal yang lebih dibutuhkan.

Selain itu, menurut Haji Uma, sumber pendapatan dana desa di Aceh masih tergantung dari APBN. Sementara sumber dari hasil usaha, aset dan pendapatan asli desa masih sangat minim.

“Pendapatan asli desa perlu ditingkatkan,” kata Haji Uma.

Workshop yang digelar BPKP Aceh itu diikuti oleh 200 peserta yang terdiri dari Inspektur, Kepala BPKD dan Kadis DPMG dari seluruh kabupaten/kota. [°]

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update