Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Eks Kepala Badan Pertanahan Aceh Jaya di Tetapkan Sebagai Tersangka Mafia Tanah

Kamis, 11 Mei 2023 | 22.43 WIB Last Updated 2023-05-11T15:43:27Z
Calang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menetapkan TJ, sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pada penerbitan Retribusi Sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2016.

Diketahui, TJ merupakan Mantan Kepala Badan Pertanahan Aceh Jaya tahun 2008-2017.

Kepala Seksi Intelijen, Dedi Saputra, S.H., M.H mengatakan bahwa Tim penyidik pada Kejari Aceh Jaya telah melakukan penetapan seorang tersangka berinisial TJ sesuai surat penetapan tersangka nomor R-35/L. 1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 dalam tindak pidana korupsi pada penerbitan redistribusi Sertifikat tanah di Desa Paya Laot.

“Tersangka telah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Umar Calang, hasilnya sehat sekarang dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan” ujarnya Rabu (10/5/2023).

Diketahui kerugian keuangan negara dari tim inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat no : 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023 diduga penyimpangan dalam penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di desa Paya Laot yang mengakibatkan terjadi kerugian negara Rp12 Milyar lebih dengan total luas tanah sebesar 506,998 hektare dan total 260 sertifikat.

Oleh karena itu tersangka TJ dikenakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU No 3 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU no 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU no 31 Tahun 199 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update