Aceh Besar - Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM menyerahkan SK (Surat Keputusan) Perpanjangan Perjanjian Kerja kepada 194 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Senin (20/2/2023).
Hadir dalam kesempatan itu, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP, Kepala BKPSDM Aceh Besar Drs Asnawi MSi, Plt Kadisdikbud Aceh Besar Agus Jumaidi SPd MPd, dan pejabat terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Iswanto mengucapkan selamat kepada para guru PPPK yang telah mendapat SK itu. Dalam kaitan ini, Pj Bupati mengajak seluruh tenaga guru PPPK tersebut selalu bersyukur dan menjalankan tugasnya secara baik untuk memberikan pengabdian maksima bagi peningkatan mutu pendidikan di Aceh Besar.
“Walaupun SK ini sudah diserahkan hari ini, namun kami tegaskan bahwa guru PPPK ini setiap saat akan dievaluasi kinerjanya. Bila kami dapati informasi guru PPPK ada berbuat negatif atau tidak melaksanakan tugasnya secara baik dan tidak disiplin, maka saya tidak segan-segan untuk memberhentikannya,” tegas Muhammad Iswanto.
Untuk itu, Pj Bupati Aceh Besar ini kembali mengingatkan para guru PPPK agar bekerja secara baik, menjadi teladan, dan menunjukkan kinerja maksimal untuk mengabdi demi anak didik dan peningkatan kualitas pendidikan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Aceh Besar Drs Asnawi MSi menambahkan, ke-194 guru PPPK yang sudah menerima SK itu terdiri dari 24 orang tenaga guru laki-laki dan 170 orang tenaga guru perempuan.
“Mereka akan mengabdi pada jenjang SD dan SMP di 23 kecamatan di Aceh Besar, termasuk di Kecamatan Pulo Aceh. SK pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini terhitung sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023,” tambah Asnawi. (*)