Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

R Hendral, Warga Kurang Mampu Berhak Mendapatkan Layanan Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma

Minggu, 19 Februari 2023 | 15.20 WIB Last Updated 2023-02-19T08:20:28Z
Banda Aceh – Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas 1A mensosialisasi pemberian layanan hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu dalam wilayah Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

Kegiatan diikuti oleh Camat Kuta Raja, Kapolsek Kutaraja, Keuchik dan perangkat Gampong Merduati dan Keudah, di Aula Kantor Camat Kuta Raja, Jumat (17/2/2023).

Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh R. Hendral, S.H.,M.H., yang di dampingi oleh Wakil Ketua Teuku Syarafi, S.H.,M.H., mengatakan pemberian layanan hukum agar masyarakat kalangan bawah jangan ragu ataupun takut dalam menerima dan mengajukan bantuan hukum. Karena dihadapan hukum semuanya setara.

R Hendral menjelaskan, pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan yaitu dengan pembebasan biaya perkara. Menurut R Hendral, warga yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Selain itu, warga juga diharapkan untuk menggunakan haknya dengan memanfaatkan Posbakum, yang merupakan layanan yang dibentuk pada setiap pengadilan untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan perundang-undangan.

“Orang-orang yang berhak menerima pemberian layanan hukum adalah mereka yang tidak mampu, yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin, yang dikeluarkan oleh pak Keuchik,” kata R Hendral.

Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh itu menjelaskan tujuan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, yaitu untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan.

“Seluruh biaya untuk melaksanakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dibebankan pada negara. Jadi bapak-ibu tidak perlu susah payah dan sidang pun kita laksanakan di luar gedung pengadilan,” ujarnya.

Kemudian itu, Wakil Ketua Pengadilan Banda Aceh, Teuku Syarafi menambahkan, penerimaan layanan sidang di luar gedung pengadilan. Yakni untuk mempermudah setiap warga yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya, hambatan fisik atau geografis.

Pengadilan, kata Teuku Syarafi, dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung pengadilan, khususnya untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana. Seperti halnya kesalahan dalam akte kelahiran anak, salah nama, tanggal, bulan, tahun dan lainnya.

“Untuk itu mulai hari ini sosiaslisasi, kami (pengadilan) sudah siap membantu warga kecamatan Kuta Raja dan pak keuchik secara gratis,” ujar Teuku Syarafi.

Sementara itu Camat Kuta Raja, Zahrul Fuadi, S.IP menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada institusi Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas 1A, yang seyogyanya mau membantu dan memberi layanan hukum bagi warga kecamatan Kuta Raja.

“Kami akan menunggu hari yang baik kapan kita akan melaksanakan sidangnya. Dan semoga ini menjadi hal yang baik pula bagi warga Kuta Raja ini,” ujar Camat Zahrul Fuadi.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update