Banda Aceh -- Ombudsman yang merupakan lembaga pengawas pelayanan publik akan terus meningkatkan fungsinya. Dalam pengawasannya, Ombudsman mempunyai dua basis yaitu basis dugaan maladministrasi yang diperoleh melalui laporan masyarakat dan inisiatif pemeriksaan, serta basis potensi maladministrasi yang diperoleh melalui rapid assesment, systemic review dan opini pengawasan pelayanan publik.
“Inisiatif pemeriksaan Ombudsman dapat bersumber dari isu pelayanan publik yang menjadi banyak keluhan masyarakat,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty.
Dian menambahkan, salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah terhadap pelayanan Pertamina yang dikeluhkan masyarakat akhir-akhir ini. Dalam kaitan ini, Ombusman Aceh memahami, bahwa setiap tahun pemerintah menerapkan kebijakan terkait pembatasan BBM bersubsidi. Hal ini berbanding terbalik dengan konsumsi BBM bersubsidi yang terus meningkat.
“Pada September 2022 pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM, guna menekan beban anggaran. Undang-Undang mengamanatkan agar pemerintah melakukan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi secara bertahap, supaya tepat volume dan tepat sasaran. Namun, program ini belum optimal, sehingga BBM subsidi masih lebih banyak dinikmati oleh golongan mampu,” katanya.
Oleh karena itu, urai Dian, Pemerintah melalui PT Pertamina terus mencari cara untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi. Salah satunya yaitu dengan cara meminta pembeli mendaftarkan kendaraannya di situs MyPertamina atau aplikasi MyPertamina. Pembeli yang mendaftar atau pendaftar akan diklasifikasikan ke dalam kriteria-kriteria kendaraan yang tidak berhak membeli pertalite dan solar bersubsidi tersebut, termasuk mobil mewah.
MyPertamina ini tambah Dian, berfungsi juga untuk pembayaran non-tunai sebagai layanan utama untuk membeli BBM di SPBU. Pembayaran dilakukan memakai aplikasi tersebut dengan memindai kode QR di EDC (electronic data capture). MyPertamina dinilai akan membantu penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Dari infomasi dan data Pertamina ini, Ombudsman Aceh pada bulan Agustus 2022, telah melakukan kajian cepat terkait keefektifan penggunaan aplikasi MyPertamina masa percobaan. Dari laporan masyarakat, banyak warga menilai kebijakan pembelian BBM bersubsidi melalui MyPertamina sangat ribet dan membingungkan. Sebab, membutuhkan waktu yang lama dari pada sebelum pemberlakuan MyPertamina. Menurut warga lebih mudah jika syarat pembelian cukup dengan menunjukkan KTP.
“Namun kajian Ombudsman menunjukkan, bahwa masyarakat belum mendapatkan informasi secara utuh tentang adanya program ini. Isu yang berkembang di masyarakat, ada pembatasan BBM bersubsidi (pertalite dan solar) kemudian menggunakan aplikasi MyPertamina,” ujarnya.
Karena itu, kata Dian, fenomena antrian panjang di SPBU untuk pembelian pertalite dan solar menjadi bagian dari isu publik dari pembatasan BBM bersubsidi. Akibatnya, akhir-akhir ini terlihat banyak antrian masyarakat di SPBU yang mengisi BBM subsidi, baik itu pertalite maupun biosolar. Ombudman Aceh menyaksikan, antrian menjalar panjang hingga menimbulkan kemacetan. Keluhan juga banyak dirasakan pengguna angkutan umum antar kota dalam provinsi, akibat antrian yang lama di SPBU waktu tempuh menjadi bertambah.
Dia menjelaskan, untuk nenindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat berkaitan antrian pembelian BBM bersubsidi di SPBU, Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah berkoordinasi dengan Pertamina, Pemerintah Aceh, dan pihak terkait.
“Kami melakukan klarifikasi dan permintaan data pada PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Marketing Branch Aceh Banda Aceh Kamis, 8 Desember 2022. Kunjungan kam ke kantor Pertamina diterima oleh tim dari PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Marketing Branch Aceh,” katanya.
Dian menjelaskan hasil sementara diperoleh informasi, pertama, tidak ada pengurangan kuota untuk BBM bersubsidi di Aceh, data realisasi penyaluran justru ada tren kenaikan sebesar 13% dari tahun lalu. Kedua, tidak ada kendala terkait suply pada Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM). Ketiga, penggunaan aplikasi MyPertamina di Aceh masih rendah, sehingga PT Pertamina melalui SPBU belum dapat melakukan pengendalian optimal terhadap penyaluran subsidi tepat volume tepat sasaran untuk BBM bersubsidi.
Selain kunjungan ke Pertamina, kata Dian, Ombudsman Aceh juga berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh melalui Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Aceh, Amirullah, SE. Ak, MSi. Informasi yang ada, Pemerintah Aceh juga sudah melakukan rapat koordinasi internal pada 6 Desember 2022.
“Bahkan, kami lanjutkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, SIK 9 Desember 2022 yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Kepala Dinas Energi dan Sumber daya mineral Aceh, Biro Perekonomian Setda Aceh, Ombudsman Perwakilan Aceh, Himpunan Wiraswasta Minyak Gas dan Bumi (Hiswana), dan Perwakilan Depot PT Pertamina Terminal Krueng Raya,” katanya.
Dian menegaskan, dari rangkaian upaya yang dilakukan Ombudsman Aceh ini diharapkan fungsi pengawasan publik Ombusman Aceh akan terus meningkat dan yang lebih penting keluhan masyarakat tehadap antrian panjang di SPBU dapat secepatnya diselesaikan oleh PT Pertamina.
Ombudsman berharap, Pemerintah Aceh dapat segera mengeluarkan regulasi BBM tepat sasaran tepat volume, mengikuti langkah Pemda Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat dan Kalimantan Selatan. Ombudsman juga menghimbau masyarakat pengguna kendaraan roda empat dan angkutan umum mau berpartisipasi secara massif untuk secara bertahap beralih menggunakan aplikasi MyPertamina.
“Normalisasi antrian dan Subsidi BBM tepat sasaran ini tentu butuh dukungan masyarakat dan Pemerintah Aceh,” pungkasnya.