Banda Aceh – Kejati Aceh mengembalikan berkas perkara bagi 7 tersangka dugaan korupsi dana beasiswa Provinsi Aceh ke penyidik polda Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H, M.H melalui Plh Kasipenkum Ali Rasab Lubis SH, bahwa pengembalian berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Aceh untuk dilengkapi sebagaimana ada bebarapa syarat yang sebelumnya diberikan oleh Jaksa peneliti belum di penuhi oleh penyidik polda Aceh.
“Tentunya yang berkaitan dengan pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan penyidik di dalam perkara tersebut, ujarnya Ali Rasab Lubis pada media ini, Rabu 21 Desember 2022.
Lebih lanjut, Ali Rasab menjelaskan jika sebelumnya pihak penyidik Kejati Aceh sudah meberikan petunjuk untuk dilengkapi.”Ternyata belum di penuhi oleh penyidik Polda Aceh, sehingga perkara tersebut kita kembalikan pada Senin (19/12),” ungkap Ali Rasab.