Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 13 Kerbau, Hamdani: Ini Perintah Qanun

Rabu, 23 November 2022 | 11.10 WIB Last Updated 2022-11-24T02:11:19Z
Calang - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya bersama Tim Terpadu terus melakukan penertiban ternak yang berkeliaran bebas di fasilitas umum.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani melaporkan pada Rabu 23 November 2022 petugas berhasil mengamankan 13 ekor kerbau yang kerap kali berkeliaran di area komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya, tepatnya di jalan Mahkota Kuala Meurisi, Gampong Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.

20 personil Satpol PP berpengalaman berhasil menggiring sejumlah kerbau tersebut ke Tempat Penampungan Hewan (TPH). Di TPH langsung di cek kesehatan oleh dokter hewan yang telah ditunjuk.

"Kami selalu imbau masyarakat yang memiliki ternak agar mengkandangkan hewan ternaknya, jangan sampai menunggu datang petugas," tegas Hamdani.

Penindakan tersebut sebagai implimentasi Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update