Banda Aceh – Pengadilan Negeri Banda Aceh menanggapi keputusan pengalihan status tahanan terdakwa kasus dugaan korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) M zaini Yusuf (adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf) dan Mirza menjadi tahanan kota yang di putuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Aceh.
Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh R Hendral SH, MH, melalui Humas Pengadilan Sadri SH MH, menegaskan keputusan itu sudah sesuai dengan Pasal 23 KUHAP yang menyatakan: Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain sebagai mana maksud Pasal 22 KUHAP.
Menurut Sadri, keputusan Majelis Hakim telah sesuai aturan Undang undang yang berlaku, berdasarkan pengajuan permohonan dari kedua Penasehat Hukum terdakwa.
Penegasan itu disampaikan Sadri menanggapi pengalihan status tahanan terdakwa kasus dugaan korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) M zaini Yusuf dan Mirza menjadi tahanan kota pada media ini, Sabtu (12/11/2022).
“Tentang penetapan pengalihan tahanan, penetapan penahanan atau tidak adanya penahanan dalam kasus korupsi lainnya juga ada dilakukan oleh Penyidik maupun Penuntut umum namun tidak pernah Pengadilan merasa keberatan yang menjadi kewenangan masing-masing tingkatan, tegasnya.
“Jika Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan keberatan atas putusan hakim tentang pengalihan status dari tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota, sah sah saja namun perlu digaris bawahi Penetapan pengalihan tersebut telah sesuai ketentuan undang-undang,”demikian Sadri.